Berita Lubuklinggau

Kagetnya Penadah Tabung Elpiji Curian di Lubuklinggau Diciduk Polisi di Rumah, 1 Pelaku Masih Buron

Zulfadli (26 tahun) warga Lubuklinggau, Sumsel ditangkap polisi karena menjadi penadah tabung gas elpiji 3 Kg hasil curian. 

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
PENADAH DITANGKAP POLISI -- Zulfadli penadah tabung elpiji hasil curian diciduk polisi dari rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Gang Sejahtera RT 01 Kelurahan Jogo Boyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumsel. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Zulfadli (26 tahun) warga Lubuklinggau, Sumsel ditangkap polisi karena menjadi penadah tabung gas elpiji 3 Kg hasil curian. 

Saat dijemput dari rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Gang Sejahtera RT 01 Kelurahan Jogo Boyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumsel, Zulfadli dan keluarga kaget bukan kepalang. 

Zul ditangkap Polisi hasil pengembangan Hardimas Hengki Saputra warga Jalur 6 Rt. 06 RW. 03 Desa Saleh Mulya Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin yang tertangkap Polisi dalam kasus pencurian digudang gas elpiji 3 Kg di wilayah Lubuklinggau Utara.

Dalam peristiwa itu korbannya Eko Apriyadi mengalamai kerugian tabung gas sebanyak 20 tabung gas Elpiji 3 Kg.

Sisil, istri tersangka mengatakan bila suaminya merupakan korban, suaminya dijebak oleh pelaku N yang saat itu datang malam-malam menjual tabung gas ke rumahnya.

"Kami dijebak suami saya tidak tahu kalau gas (Elpiji 3 Kg) itu hasil mencuri," ungkap Sisil pada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Viral Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang, Brigadir AN, Polisi di Lubuklinggau Dipatsus 14 Hari

Peristiwa pencurian tabung gas milik Eko itu terjadi di Pangkalan Gas Jalan Gajah Mada RT 5 Kelurahan Petanang Ulu  Kecamatan Lubuklinggau Utara I pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra mengungkapkan pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025  korban datang ke ruko gudang miliknya untuk membawa gas elpiji 3 Kg sebanyak 81 tabung gas untuk disimpan.

Setelah itu korban menutup pintu gudang kemudian pulang ke rumah, lalu datang kembali ke gudang pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 12.45 Wib.

"Ketika sampai di gudang korban membuka pintu gudang melihat tabung gas Elpiji 3 Kg sudah berkurang, saat melihat pintu belakang sudah terbuka," ungkap Sumardi.

Sumardi menjelaskan gudang korban dibuka dengan paksa dengan  alat berupa linggis yang saat itu ditemukan di dekat pintu.

Selanjutnya korban menghitung tabung gas miliknya ternyata telah hilang sebanyak 31 tabung, masih tersisa 50 tabung gas. 

"Akibat kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Lubuklinggau Utara untuk proses hukum lanjut," ujarnya.
 
"Setelah laporan korban diterima, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara 1 langsung melakukan cek TKP dan dilakukan interogasi beberapa orang yang sedang berada di sekitar TKP dan diperoleh informasi dan identitas pelaku," bebernya.

Selanjutnya Kapolsek Lubuklinggau Utara memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap  tersangka Hardimas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved