Berita Viral

Rekam Jejak Ipda Haris Chandra Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Anggota Propam NTB

Mengulik rekam jejak Ipda Haris Chandra, tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Kompas.com
KASUS BRIGADIR NURHADI - Mengulik rekam jejak Ipda Haris Chandra, tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025). 

Sampai di kolam, Ipda HC menelepon petugas medis untuk meminta bantuan segera. 

Tak lama berselang, dokter datang dan mengatakan bahwa kondisi almarhum sudah sangat kritis. 

Brigadir Nurhadi sempat dilarikan ke klinik, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Ipda Haris Sempat Hubungi Seseorang Tunjukkan Wajah Brigadir

Setelah bubat, Yan mengatakan Ipda Haris terlihat oleh Misri masuk kembali ke villa sambil video call seseorang dan menunjukkan wajah Brigadir Nurhadi.

"Setelah bubar, pukul 18.20 sampai 19.55, Ipda Haris Chandra dua kali masuk kembali ke vila. Pertama dia datang dia itu sambil main Hp, dia itu nelpon sambil video call. Dia langsung ke kolam, sempat video call seseorang dan ditunjukkan wajah Brigadir Nurhadi,” terangnya.

Sempat Tegur Korban 

Selain itu, Ipda Haris Chandra juga sempat memperingati Brigadir Nurhadi.

Teguran itu disampaikan setelah Haris menunjukan Nurhadi pada seseorang.

Pengacara Misri, Yan Mangandar mengatakan pada saat itu Ipda Haris Chandra menegur Brigadir Nurhadi lantaran hilang kesadaran.

"Hilang kesadaran, korban tuh sempat kayak menelepon tapi pakai sandal hotel, makanya ditegur sama Haris, 'kamu jangan berlebihan, kontrol diri'," kata Yan.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra dan Misri Puspita Sari.

Kompol Yogi menyewa Misri untuk menemaninya pesta di vila Gili Trawangan dari 16 April 2025 sampai 17 April 2025.

Sementara Ipda Haris berpasangan dengan Melanie Putri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved