Berita Prabumulih
Ketua DPRD Prabumulih Tegaskan 154 Honorer R3 Wajib Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Deni mengaku honorer R3 belum bisa diusulkan menjadi PPPK penuh waktu karena dalam aturan tidak bisa namun hanya PPPK paruh waktu.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
PPPK PRABUMULIH - Ribuan PPPK Prabumulih Tahap I ketika dilantik di stadion talang Jimar Prabumulih, pada Senin (30/6/2025).
Disinggung mengenai R4 apakah juga akan diangkat, Efran menegaskan tidak karena mereka tidak masuk dalam database karena mereka masuk kategori tenaga kerja sukarela (TKS).
"Artinya mereka tenaga kerja sukarela, mereka tidak digaji, namanya juga sukarela, memang tidak ada anggaran dan SK mereka dibuat kepala OPD, Camat, Lurah dan lainnya. TKS tidak bisa juga dikatakan PHL, itu bergantung kepala dinas apalah digaji atau tidak," bebernya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Prabumulih
3 Pejabat di Polres Prabumulih Dirotasi, AKP Baratanata Jabat Kasi Humas |
![]() |
---|
Ribut Dengan Istri, Pria di Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tulis Surat Perpisahan Untuk Anak |
![]() |
---|
10.350 Batang Bibit Karet dan Sawit Dibagikan Wali Kota Prabumulih, Harap Ekonomi Petani Meningkat |
![]() |
---|
Atasi Banjir, Pemkot Prabumulih Perbaiki Sejumlah Drainase, Imbau Warga Soal Pembuatan Plat Duiker |
![]() |
---|
Bongkar 2 Rumah Warga, Pemuda di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.