Berita Prabumulih

Ketua DPRD Prabumulih Tegaskan 154 Honorer R3 Wajib Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Deni mengaku honorer R3 belum bisa diusulkan menjadi PPPK penuh waktu karena dalam aturan tidak bisa namun hanya PPPK paruh waktu.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
PPPK PRABUMULIH - Ribuan PPPK Prabumulih Tahap I ketika dilantik di stadion talang Jimar Prabumulih, pada Senin (30/6/2025). 

Disinggung mengenai R4 apakah juga akan diangkat, Efran menegaskan tidak karena mereka tidak masuk dalam database karena mereka masuk kategori tenaga kerja sukarela (TKS).

"Artinya mereka tenaga kerja sukarela, mereka tidak digaji, namanya juga sukarela, memang tidak ada anggaran dan SK mereka dibuat kepala OPD, Camat, Lurah dan lainnya. TKS tidak bisa juga dikatakan PHL, itu bergantung kepala dinas apalah digaji atau tidak," bebernya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved