Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Oknum TNI Tembak Polisi Lampung

Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menjadi terdakwa penembekan berujung tewasnya 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung jalani sidang pemeriksaan terdakwa

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG -- Kopda Bazarsah, oknum TNI tembak mati 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa, Senin (14/7/2025). Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menjadi terdakwa penembakan berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, hari ini, Senin (14/7/2025).

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang tak lain Kopda Bazarsah

"Tanggal 14 Juli 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda pemeriksaan terdakwa, " bunyi informasi di lamanya SIPP Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Sebelumnya sidang kasus Bazarsah digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, dr Chatrina Andriyani dan dr I Putu Suwartama pada 7 Juli 2025.

Pada sidang sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan sidang selanjutnya adalah pemeriksaan Bazarsah sebagai terdakwa.

"Untuk sidang Kopda Bazarsah kita lanjutkan tanggal 14 Juli, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, " kata Majelis hakim.

Pantauan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, terdakwa datang dengan dikawal anggota TNI sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat ini keluarga korban didampingi kuasa hukumnya sudah berada di ruang sidang dan menunggu majelis hakim memulai persidangan.

Baca juga: Tewas Ditembak Kopda Bazarsah Saat Gerebek Sabung Ayam, Peluru Tembus Bibir Briptu Anumerta Ghalib

TAHAN TANGIS -- Terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan pada sidang lanjutan kasus penggerebekan lokasi judi sabung ayam Negara Batin, Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025). Dalam sidang ini, Kopda Bazarsah terlihat menahan tangis menyampaikan permintaan maaf ke keluarga anggota Polsek Negara Batin.
TAHAN TANGIS -- Terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan pada sidang lanjutan kasus penggerebekan lokasi judi sabung ayam Negara Batin, Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025). Dalam sidang ini, Kopda Bazarsah terlihat menahan tangis menyampaikan permintaan maaf ke keluarga anggota Polsek Negara Batin. (SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT)

Minta Maaf

Sebelumnya pada sidang beberapa waktu lalu, Kopda Bazarsah oknum TNI yang terancam hukuman mati karena insiden penembakan anggota Polsek Negara Batin Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam terlihat menahan tangis saat menyampaikan permintaan maaf ke keluarga korban, Senin (30/6/2025).

Pernyataan ini disampaikannya usai Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto, Hilda, istri Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Ibu Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta bersujud di hadapan hakim setelah menyampaikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Keluarga korban memohon agar hakim menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah yang sudah melakukan penembakan hingga tiga personel Polsek Negara Batin termasuk Kapolsek meregang nyawa. 

 Mendengarkan langsung harapan keluarga korban, dengan suara bergetar, Kopda Bazarsah memohon kepada hakim agar diizinkan berbicara.

"Saya sudah dengar tadi, walaupun tidak memakan, tapi saya dari hati yang paling dalam, saya meminta maaf sebesar-besarnya," ujarnya dengan suara bergetar.

Masih dengan suara bergetar menahan tangis, di hadapan semua orang di ruang sidang, Kopda Bazarsah mengaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved