Berita OKI

3 Bulan Buron, Residivis Narkoba IJN Kembali Diringkus Curi Buah SawitPetani Pedamaran Timur OKI

Merasa curiga dengan adanya mobil truk membawa buah sawit yang tengah terjebak kubangan lumpur (kepater) dengan posisi didalam area kebun milik

Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
Setelah buron 3 bulan, residivis narkoba inisial JN kembali diringkus curi buah sawit milik petani Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Merasa curiga dengan adanya mobil truk membawa buah sawit yang tengah terjebak kubangan lumpur (kepater) dengan posisi didalam area kebun milik warga di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Membuat petani sawit melaporkan kejadian ke Mapolsek setempat dan  meminta pihak kepolisian untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Abu Hair menjelaskan dari laporan masyarakat diketahui kejadian pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB silam.

Disaat kejadian, saksi melihat mobil truk yang tidak dikenal tengah bawa sawit lewat depan kebun korban dengan posisi terperosok dijalan rusak yang berlumpur.

"Saksi yang merasa curiga segera menghubungi korban, karena kebun milik korban dan kebun milik warga sekitar sering kehilangan buah kelapa sawit," katanya ketika dikonfirmasi pada Sabtu (12/7/2025) siang.

Mendapati informasi kejadian ini, Kapolsek segera mendatangi lokasi dan setibanya dikebun milik korban. Rupanya para pelaku akan memuat sawit hasil curian tersebut kedalam mobil truck. 

"Saat itu juga kami mengamankan 3 orang pelaku inisial AY,  AF dan BR.  Sedangkan 3 pelaku lainnya JN, B dan E justru melarikan diri," ujarnya.

Dikatakan kembali, setelah buron selama 3 bulan kemudian pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku inisial JN berada di rumah.

"Tepat kemarin pukul 15.00 WIB, kami dapat mengamankan residivis inisial JN (45) warga Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur," bebernya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, Iptu Abu menyebut aksi pencurian dilakukan pelaku berjumlah 6 orang.

"Pelaku bersama temannya AY (proses sidang), AF (proses sidang) dan BR (proses sidang). Kemudian pelaku B dan E masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,"

"Modusnya para pelaku melakukan pencurian dengan bersama-sama melakukan pemanenan di kebun kelapa sawit milik warga. Kemudian sawit dibawa menggunakan truk untuk kemudian dijualkan," ujarnya.

Selain itu, diketahui pelaku JN juga 

merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian. Yang kali ini kembali diamankan atas ulahnya melakukan pencurian buah kelapa sawit. 

"Pelaku JN merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian. Usai diringkus pelaku dibawa ke Polsek guna diproses hukum," tegasnya.

Selain mengamankan pelaku, anggota  mendapati barang bukti 2 tandan buah kelapa sawit, 1 unit mobil dump truck warna kuning nomor polisi BG 8568 KJ. 

Kemudian peralatan untuk mencuri buah kelapa sawit 1 buah obrok, buah tojok, buah eggrek dan 2 unit sepeda motor.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved