Berita Palembang

Ini Kata Jialyka Anggota DPD Asal Sumsel Terkait Usulan Pemekaran Wilayah di Sumatera Selatan

Ada 186 usulan daerah otonom baru. (DOB) dari 15 Provinsi, 148 Kabupaten dan 23 Kota. Dari total 186 usulan tersebut, sembilan diantaranya merupakan u

Editor: Moch Krisna
Istimewa
POTRET : Jialyka Maharani anggota DPD RI asal Sumatera Selatan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ada 186 usulan daerah otonom baru. (DOB) dari 15 Provinsi, 148 Kabupaten dan 23 Kota. Dari total 186 usulan tersebut, sembilan diantaranya merupakan usulan dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Menurut Anggota Komite 1 DPD RI Jialyka Maharani yang juga merupakan anggota DPD asal Sumsel, pertimbangan pemekaran wilayah, antara lain adalah untuk mempercepat pembangunan daerah. 

"Karena pemekaran wilayah membuka peluang percepatan pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan sosial di wilayah baru yang sebelumnya terpinggirkan atau kurang diperhatikan, akibat kondisi geografis wilayah yang sulit dijangkau," kata Jialyka saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Namun menurutnya, untuk kapan moratorium pembentukan DOB berakhir, jujur hingga saat ini belum diketahui sampai kapan. Sejak periode lalu, pihaknya sudah berupaya melakukan lobby dan negosiasi dengan pemerintah.  Namun belum ada kejelasan pasti kapan moratorium tersebut berakhir. 

"Bahkan saat ada pembentukan DOB baru berupa penambahan Provinsi di Papua, kami berusaha meminta keadilan juga untuk daerah-daerah lain yang siap dan layak menjadi daerah otonom baru, namun belum berhasil," katanya. 

Menurut Jialyka, untuk Pantai Timur, Gelumbang dan Kikim merupakan tiga calon DOB yang sudah sangat lama diperjuangkan. Bahkan untuk Pantai Timur, itu sudah sempat mendapat persetujuan dari Presiden tahun 2013, Namun tertunda karena moratorium. 

"Nah untuk enam calon DOB lainnya, itu merupakan aspirasi yang disampaikan kepada kami, dan aspirasi-aspirasi tersebut tentu akan kami upayakan untuk diakomodir selama bertujuan baik untuk percepatan pembangunan daerah," katanya. 

Sementara itu untuk pembiayaan pemekaran wilayah menurutnya,  Pemerintah pusat melalui APBN, akan menanggung sebagian besar kebutuhan pembiayaan daerah baru selama masa transisi (masa transisi sekitar tiga tahun). 

"Hal tersebut berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pembiayaan pembentukan daerah otonom baru (DOB) dibebankan pada APBN sampai daerah tersebut mampu menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Nah setelah masa transisi dianggap cukup, kemudian dibebankan pada APBD daerah otonom baru tersebut," katanya. 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved