Korupsi Pasar Cinde Palembang

Rumah Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Digeledah Kejati Sumsel Terkait Korupsi Pasar Cinde Palembang

Lury, putri bungsu Alex Noerdin terlihat datang ke rumah tersebut disela-sela penggeledahan berlangsung. 

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DIGELEDAH - Suasana di depan rumah Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel di Jalan Merdeka, Palembang saat penyidik Kejati Sumsel sedang menggeledah terkait kasus pasar Cinde Palembang, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim penyidik Kejati Sumsel melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi bangun guna serah Pasar Cinde Palembang dengan menggeledah rumah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Jalan Merdeka Palembang padaKamis (10/7/2025).

Sebelumnya penyidik telah menggeledah rumah tiga orang tersangka yakni Rainmar Yousnaidi, Edi Hermanto, dan Harnojoyo dan menyita satu unit mobil Pajero Sport warna putih dan dokumen terkait pasar cinde.

Pantauan di lokasi, penyidik tiba di rumah Alex Noerdin sejak pukul 10:30 WIB dan dijaga oleh pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dan situasi kondusif selama penggeledahan.

Lury, putri bungsu Alex Noerdin terlihat datang ke rumah tersebut disela-sela penggeledahan berlangsung. 

Ia tiba dengan menggunakan mobil Alphard hitam, begitu tiba Lury yang mengenakan masker berjalan masuk ke dalam rumah dan menyapa awak media.

Hingga pukul 13:00 WIB, tim penyidik masih berada di dalam untuk mencari dokumen atau hal lain yang berkaitan dengan kasus Pasar Cinde.

Baca juga: Daftar Barang Disita Kejari Sumsel dari Rumah Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pacar Cinde Palembang

Baca juga: Herman Deru Terkejut, Harnojoyo Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang, Sebut Orang Baik

Rumah 3 Tersangka Diperiksa

Sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejati melakukan penggeledahan rumah tersangka Rainmar Yosnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), yang terletak di Perumahan Ruby Residence blok C 2 Kecamatan Kemuning, Rabu (9/7/25), siang. 

Diketahui lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang, beberapa waktu lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, tampak tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel berhasil mengamankan satu Unit mobil Pajero Sport warna putih berplat B 512 AHG atas nama PT Magna Beatum turut disita.

Selain mengamankan satu unit kendaraan, terlihat juga penyidik tim Pidsus Kejati Sumsel mengamankan beberapa Bundel Berkas.

Seperti pantauan Sripoku.com, setalah menggeledah rumah Edi Hermanto, Rainmar, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di rumah tersangka mantan Walikota Palembang Harnojoyo.

Rumah Harnojoyo berada di Lorong Sehati Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Palembang. Penyidik melakukan penggeledahan mulai pukul 16.15.

Sebelumnya, diketahui penyidik menggeledah rumah Edi Hermanto terletak di Komplek Kedamaian II Kelurahan 8 Ilir. Penyidik juga menggeledah rumah Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB).

Hingga kini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, masih terus melakukan penggeledahan guna mencari bukti, untuk mengungkap perkara dugaan korupsi mangktaknya pembangunan pasar Cinde. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved