Korupsi Pasar Cinde Palembang

Geledah Rumah Alex Noerdin, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Kejati Sumsel mengungkap barang yang disita dari hasil penggeledahan rumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Jalan Merdeka, Talang Semut, Kecamat

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
Kejati Sumsel
SITA BARANG : Tim penyidik Kejati Sumsel menggeledah rumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Kamis (10/7/2025). Barang yang disita adalah dokumen dan surat. (Kejati Sumsel) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejati Sumsel mengungkap barang yang disita dari hasil penggeledahan rumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Jalan Merdeka, Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil terkait kasus pasar Cinde.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel membawa sebuah satu koper pasca empat jam menggeledah rumah Alex Noerdin sejak pukul 10:30 WIB hingga pukul 14:40 WIB, pada Kamis (10/7/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan, hasil penggeledahan adalah penyitaan dokumen dan surat yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde.

"Dari hasil penggeledahan pada rumah tersangka, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde," kata Vanny lewat keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, Rabu (2/7/2025) Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka.

Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya yakni Direktur PT Magna Beatum, Raimar Yosnaidi; Ketua Panitia Pengadaan proyek Pasar Cinde tahun 2018, Eddy Hermanto; dan pejabat Aldiron Grup, Aldrin.

Kemudian menyusul mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, yang juga menjadi tersangka kasus Pasar Cinde.

Kasus korupsi tersebut bermula dari adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.

Kemudian disetujui untuk Pasar Cinde dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved