Korupsi Pasar Cinde Palembang

Daftar Barang Disita Kejari Sumsel dari Rumah Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pacar Cinde Palembang

Tim penyidik Kejati Sumsel menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil Pajero Sport dari hasil penggeledahan di rumah tiga orang tersangka kasus duga

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
(dok: Kejati Sumsel)
GELEDAH -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel saat menggeledah rumah tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi bangun guna serah Pasar Cinde Palembang, Rabu (9/7/2025). Kejati sita satu unit mobil Pajero Sport, dokumen dan surat terkait kasus Pasar Cinde 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim penyidik Kejati Sumsel menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil Pajero Sport dari hasil penggeledahan di rumah tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi bangun guna serah lahan Pasar Cinde Palembang.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan tertulisnya.

"Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi rumah para tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero sport warna putih, beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde," ujar Vanny, Rabu (9/7/2025).

Vanny menyebut penggeledahan yang dipimpin koordinator penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Erwin Indrapraja, melakukan penggeledahan pada 3 lokasi yaitu, di rumah tersangka Harnojoyo Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.

Lalu rumah tersangka Rainmar di Jalan Angkatan 66, dan rumah tersangka Edi Hermanto di Jalan Gajah Kedamaian Permai.

"Selama penggeledahan di tiga lokasi tersebut berjalan aman dan kondusif," katanya.

Daftar Barang Disita :

  1. Mobil Pajero Sport
  2. Dokumen
  3. Surat
  4. Beberapa Data

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved