Berita Viral

Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Stres Ditahan, Tak Sangka Liburan Lombok Bawa Petaka

Kondisi Misri (24), tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi kini dikabarka mengalami tekanan mental setelah dirinya ditahan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunlombok.com
KASUS BRIGADIR NURHADI - Kepala UPTD PPA NTB Eny Chaerany saat bertemu tersangka M di Rutan Polda NTB, Kamis (3/7/2025). Misri mengaku kehadirannya ke Gili Trawangan atas ajakan tersangka Yogi untuk liburan. 

Kuasa hukum M, Yan Mangandar mengungkap bahwa kliennya itu mulai ditahan di Rutan Polda NTB sejak 2 Juli 2025.

Dia menyebut bahwa M ditetapkan tersangka pada 2 Juni 2025.

"M mengalami tekanan mental luar biasa hingga stres karena tidak menyangka kunjungan pertamanya di Lombok akan mengalami hal buruk seperti ini," kata Yan, Selasa (7/7/2025).

Bantahan Kuasa Hukum Ipda Haris

Kuasa hukum Ipda Haris Chandra alias HC mengungkapkan keberadaan kliennya saat Brigadir Nurhadi tewas di dalam kolam renang sebuah vila pribadi di kawasan Gili Trawangan.

Diketahui, dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra serta wanita beirnisial M ditetapkan tersangka dan ditahan.

Menanggapi kasus tersebut, pengacara tersangka HC, Gusti Lanang Bratasuta mengatakan bahwa terkait penahanan ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda NTB. 

Gusti mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, tersangka HC menginap di hotel yang berbeda dengan almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi. 

"HC tidak berada di tempat karena dia menginap di hotel yang lain," kata Gusti Lanang di Mataram, Senin (7/7/2025).

Dalam kasus ini, tersangka HC dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

"Nah, apa salahnya, di mana tempat salahnya kita enggak tahu. Itu pertimbangan penyidik yang menetapkan," kata Gusti Lanang.

Saat ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi

Tim penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi dan 5 orang ahli, yaitu ahli patologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter RS Bhayangkara yang memeriksa awal terkait keadaan korban Brigadir Nurhadi saat itu.

Gusti berharap, proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan. 

"Sehingga tidak timbul asumsi atau opini negatif yang seolah-olah sudah menghukum tersangka ini sebagai pelakunya, padahal ini belum tentu. Dalam proses masih jauh dan semua alat bukti akan diuji kebenarannya," ujar dia.

Polisi juga telah lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (6/5/2025). 

Olah TKP digelar di The Beach House Resort Hotel. Termasuk privat vila Tekek tempat yang korban menginap bersama atasannya Kompol YG dan Ipda AC Rabu 16 April 2025.

Brigadir Nurhadi ditemukan berada di dasar kolam villa tersebut hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia.
 
Hasil Autopsi

Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.

Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.

Terdapat indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.

Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik. 

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal. 

Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini. 

"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya. 

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami. 

Para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP. 

Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong. 

"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif. 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved