Berita Viral
Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Stres Ditahan, Tak Sangka Liburan Lombok Bawa Petaka
Kondisi Misri (24), tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi kini dikabarka mengalami tekanan mental setelah dirinya ditahan.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kondisi Misri (24), tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi kini dikabarka mengalami tekanan mental setelah dirinya ditahan.
Diketahui, Misri mulai ditahan di Rutan Polda NTB sejak 2 Juli 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka satu bulan sebelumnya.
Misri tak menyangka jika ajakan liburan Kompol I Made Yogi Purusa Utama ke Gili Trawangan, Lombok itu justru membawa petaka.
Baca juga: Gerak-gerik Ipda Haris Cadra Sebelum Brigadir Nurhadi Tewas, Tersangka M Sempat Ingatkan Korban
"M mengalami tekanan mental luar biasa hingga stres karena tidak menyangka kunjungan pertamanya di Lombok akan mengalami hal buruk seperti ini," kata Kuasa hukum Msri, Yan Manganda, dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/7/2025).
Yan menyebut kliennya itu berasal dari keluarga sederhana.
Hidupnya semasa sekolah dilewati dengan penuh prestasi.
"Dia anak yatim. Dulunya ayahnya buruh dan penjual ikan. Setelah ayahnya meninggal dunia, seluruh biaya hidup dan pendidikan lima saudara dan ibunya ditanggung M," ungkap Yan.
Yan menjelaskan bahwa Misri yang sedang berada di Bali mengaku pergi ke Lombok atas ajakan Yogi.
M menyanggupi ajakan Kompol Yogi dan datang ke Lombok dari Bali menggunakan kapal cepat pada Rabu (16/4/2025).
Ternyata di dalam mobil sudah ada Ipda Haris dan rekan wanitanya P.
Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.
Yan menyebut ajakan liburan itu selama dua hari yakni pada 16-17 April 2025.
Selain akomodasi dan transportasi, Misri juga bahkan diberi imbalan Rp10 juta untuk menemani Yogi.
Dia tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025) dan dijemput Yogi bersama sopirnya, Brigadir Nurhadi.
"Kompol YG dan M masuk di Villa Tekek di The Beach House Resort sedangkan Ipda HC, Brigadir Nurhadi, dan saksi P di Natya Hotel yang letaknya berdekatan," paparnya.
Baca juga: Kebohongan Kompol I Made Yogi & Ipda Haris Terbongkar Soal Brigadir Nurhadi Tewas karena Tenggelam
Awalnya liburan berlangsung seperti rencana.
"Semua kumpul di Villa Tekek dan mengkonsumsi pil Riklona obat penenang dan ekstasi," ungkap Yan.
Adapun Riklona dibeli Misri di Bali atas perintah Yogi yang juga memberikan uang Rp2 juta untuk transaksi.
"Ekstasi dari Kompol YG," sebut Yan.
Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya.
Misri menegur dengan alasan Melanie itu adalah rekan wanita Haris.
Melanie dan Haris kembali ke kamar sementara Misri duduk sendirian di dekat kolam, sedangkan Nurhadi berendam di dalam kolam.
Misri sempat mengabadikan momen Nurhadi itu sekira pukul 19.55 Wita dalam video berdurasi 7 detik.
Curiga Gerak Gerik Ipda Haris
Selain itu, Yan Mangandar Putra mengungkapkan ada gerak- gerik mencurigakan yang ditunjukkan Ipda Haris Chandra alias HC di malam sebelum kematian
Yan mengatakan, sebelum Nurhadi ditemukan di dalam kolam, mereka melakukan pesta bersama di villa Tekek.
Dalam pesta itu mereka mengkonsumsi Rikolona dan Ekstasi.
Selain itu Nurhadi dan Haris meminum minuman keras jenis tequila.

Saat pesta itu juga, Nurhadi mencoba merayu rekan wanita dari Haris bernama Putri.
"Sudah diingatkan sama Misri, jangan ganggu dia, dia kan teman abangmu," kata Yan, Rabu (9/7/2025), dilansir dari Tribunlombok.com.
Kemudian setelah pesta berlangsung, Haris bersama dengan Putri kembali ke Villa Natya tempat mereka menginap.
Namun Nurhadi tidak ikut kembali ke villa itu.
Yan mengatakan saat itu Kompol Yogi yang kini juga berstatus tersangka kembali ke kamar untuk tidur, sementara Misri berada di sekitar kolam dan Nurhadi masih berendam.
Misri mengatakan dalam rentang waktu pukul 18:20 WITA sampai 19:55 WITA ia sempat melihat tersangka Haris dua kali datang ke Villa Tekek, pertama ia datang dan langsung duduk di pinggir kolam sampai video call.
Kedua ia datang dengan gelagat celingak-celinguk namun hanya sampai emperan villa. Pada pukul 19:55 WITA inilah, Misri merekam video Nurhadi di kolam.
Video itupun saat ini beredar luas dengan durasi waktu tujuh detik. Setelah itu ia kembali ke dalam kamar, Misri melihat Haris berada di pinggir kolam dan mencoba membangunkan Yogi.
"Karena mungkin dia merasa kalau ada yang penting makaknya Haris ini berulang kali ke kamar, makakanya dia membangunkan Yogi," kata Yan.
Setelah itu dia masuk ke kamar mandi, sekitar 40 menit ia baru keluar dan melihat Kompol Yogi di atas kasur dengan kaki menjutai ke lantai.
Sekira pukul 21:00 WITA Misri sempat berjalan menuju kolam namun ia tidak melihat siapa-siapa, setelah semakin dekat dengan kolam ia baru melihat Nurhadi ada didasar kolam.
Atas apa yang dilihatnya itu, Misri pun membangunkan Yogi yang tertidur yang kemudian menuju kolam tempat ditemukannya Nurhadi.
Sementara, Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, kliennya yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.
"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya, Senin (7/7/2025).
Atas kejadian ini, Misri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama yang diterapkan kepada MY dan HC.
Jeratan sejumlah ini memuat tentang pidana terkait penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mati yang dilakukan.
Pasal 351 mengatur ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan pasal 359 paling lama lima tahun.
Kuasa hukum M, Yan Mangandar mengungkap bahwa kliennya itu mulai ditahan di Rutan Polda NTB sejak 2 Juli 2025.
Dia menyebut bahwa M ditetapkan tersangka pada 2 Juni 2025.
"M mengalami tekanan mental luar biasa hingga stres karena tidak menyangka kunjungan pertamanya di Lombok akan mengalami hal buruk seperti ini," kata Yan, Selasa (7/7/2025).
Bantahan Kuasa Hukum Ipda Haris
Kuasa hukum Ipda Haris Chandra alias HC mengungkapkan keberadaan kliennya saat Brigadir Nurhadi tewas di dalam kolam renang sebuah vila pribadi di kawasan Gili Trawangan.
Diketahui, dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra serta wanita beirnisial M ditetapkan tersangka dan ditahan.
Menanggapi kasus tersebut, pengacara tersangka HC, Gusti Lanang Bratasuta mengatakan bahwa terkait penahanan ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda NTB.
Gusti mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, tersangka HC menginap di hotel yang berbeda dengan almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi.
"HC tidak berada di tempat karena dia menginap di hotel yang lain," kata Gusti Lanang di Mataram, Senin (7/7/2025).
Dalam kasus ini, tersangka HC dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
"Nah, apa salahnya, di mana tempat salahnya kita enggak tahu. Itu pertimbangan penyidik yang menetapkan," kata Gusti Lanang.
Saat ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Tim penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi dan 5 orang ahli, yaitu ahli patologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter RS Bhayangkara yang memeriksa awal terkait keadaan korban Brigadir Nurhadi saat itu.
Gusti berharap, proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan.
"Sehingga tidak timbul asumsi atau opini negatif yang seolah-olah sudah menghukum tersangka ini sebagai pelakunya, padahal ini belum tentu. Dalam proses masih jauh dan semua alat bukti akan diuji kebenarannya," ujar dia.
Polisi juga telah lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (6/5/2025).
Olah TKP digelar di The Beach House Resort Hotel. Termasuk privat vila Tekek tempat yang korban menginap bersama atasannya Kompol YG dan Ipda AC Rabu 16 April 2025.
Brigadir Nurhadi ditemukan berada di dasar kolam villa tersebut hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia.
Hasil Autopsi
Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.
Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.
Terdapat indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.
Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal.
Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini.
"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."
"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya.
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami.
Para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP.
Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong.
"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Berita viral
Misri Puspitasari
Brigadir Nurhadi
Lombok
Tribunsumsel.com
Kompol I Made Yogi Purusa
Ipda Haris Chandra
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Mama Muda Tewas Dibunuh di Tegal, Suami Sengaja Tak Dikabari Keluarga karena Sedang Berlayar |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Buntut Pernyataan "Tertolol Sedunia" |
![]() |
---|
'Tak Masuk Akal' Curhat Nenek Endang Akui Salah Putar Liga Inggris, Istighfar Tahu Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.