Berita Viral

Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Stres Ditahan, Tak Sangka Liburan Lombok Bawa Petaka

Kondisi Misri (24), tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi kini dikabarka mengalami tekanan mental setelah dirinya ditahan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunlombok.com
KASUS BRIGADIR NURHADI - Kepala UPTD PPA NTB Eny Chaerany saat bertemu tersangka M di Rutan Polda NTB, Kamis (3/7/2025). Misri mengaku kehadirannya ke Gili Trawangan atas ajakan tersangka Yogi untuk liburan. 

Kemudian setelah pesta berlangsung, Haris bersama dengan Putri kembali ke Villa Natya tempat mereka menginap.

Namun Nurhadi tidak ikut kembali ke villa itu. 

Yan mengatakan saat itu Kompol Yogi yang kini juga berstatus tersangka kembali ke kamar untuk tidur, sementara Misri berada di sekitar kolam dan Nurhadi masih berendam. 

Misri mengatakan dalam rentang waktu pukul 18:20 WITA sampai 19:55 WITA ia sempat melihat tersangka Haris dua kali datang ke Villa Tekek, pertama ia datang dan langsung duduk di pinggir kolam sampai video call. 

Kedua ia datang dengan gelagat celingak-celinguk namun hanya sampai emperan villa. Pada pukul 19:55 WITA inilah, Misri merekam video Nurhadi di kolam. 

Video itupun saat ini beredar luas dengan durasi waktu tujuh detik. Setelah itu ia kembali ke dalam kamar, Misri melihat Haris berada di pinggir kolam dan mencoba membangunkan Yogi. 

"Karena mungkin dia merasa kalau ada yang penting makaknya Haris ini berulang kali ke kamar, makakanya dia membangunkan Yogi," kata Yan. 

Setelah itu dia masuk ke kamar mandi, sekitar 40 menit ia baru keluar dan melihat Kompol Yogi di atas kasur dengan kaki menjutai ke lantai. 

Sekira pukul 21:00 WITA Misri sempat berjalan menuju kolam namun ia tidak melihat siapa-siapa, setelah semakin dekat dengan kolam ia baru melihat Nurhadi ada didasar kolam.

Atas apa yang dilihatnya itu, Misri pun membangunkan Yogi yang tertidur yang kemudian menuju kolam tempat ditemukannya Nurhadi. 

Sementara, Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, kliennya yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya, Senin (7/7/2025). 

Atas kejadian ini, Misri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama yang diterapkan kepada MY dan HC.

Jeratan sejumlah ini memuat tentang pidana terkait penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mati yang dilakukan.

Pasal 351 mengatur ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan pasal 359 paling lama lima tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved