Berita Viral

Gelagat Tak Biasa Brigadir Nurhadi Sebelum Ditemukan Tewas, Keluarga Sebut Pulang Larut Malam 

Curhat keluarga ungkap gelagat tak biasa Brigadir Nurhadi sebelum ditemukan tewas di Villa Tekek Gili Trawangan. 

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Dok. Polda NTB dan Insgatram @ikhaiskandar6
POLISI NTB TEWAS - (Kiri) Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas karena penganiayaan oleh dua orang atasannya di Mapolda NTB, di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025 dan (Kanan) Foto Brigadir Nurhadi bersama sang istri. Brigadir Nurhadi tewas diduga dibunuh oleh dua atasannya. 

Firasat buruk sudah dirasakan keluarga sejak hari Selasa. Sehari sebelum ditemukan meninggal, Nurhadi sempat berpesan kepada tukang bangunan yang mengerjakan pembuatan kursi kayu di rumhanya.

“Selasa dia sudah pamitan ke kawan, semua dikasih tau, yang bikin kursi (tukang) disuruh jadikan biar ada bisa dipakai orang banyak duduk,” ceritanya.

Pada saat perjalanan ke Gili, sekira jam 4 sore, Nurhadi bahkan sempat melakukan video call dengan anaknya yang paling besar, yang masih berumur 5 tahun.

Akan tetapi, sejak memasuki waktu magrib, anaknya yang merasa kangen sempat mencoba megkontak korban, namun tidak pernah ada balasan.

Hingga anaknya juga sempat mengirimkan voice note melalu WhatshApp menanyakan kabar ayahnya dan disuruh untuk cepat pulang.

Akan tetapi, lama menunggu bukan kepulangan korban dengan selamat yang diterima keluarga, namun kabar duka bahwa korban meninggal dunia karena tugas.

Terpukul hati keluarga, Sukarmidi membenarkan firasatnya yang mengarah pada menantunya yang tutup usia, alih-alih karena kecelakaan tugas, Sukarmidi menduga Nurhadi dibunuh setelah dipaksa ikut ke Gili Trawangan.

Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam salah satu villa Gili Trawangan pada 16 April 2025. 

Ia diduga jadi korban kekerasan.

Pelaku ini di antara tiga tersangka yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Candra, dan Misri.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55 KUHP.

Diketahui, Kompol Yogi merupakan Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, atasan korban. 

Sementara tersangka Ipda Haris merupakan bawahan langsung dari Kompol Yogi, atau rekan dari almarhum Brigadir Nurhadi

Kedua polisi tersebut sudah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB, Selasa (27/5).

Pada saat peritiwa terjadi sedang pesta di Villa Tekek Gili Trawangan. Sebelum peristiwa terjadi diduga Nurhadi menggoda rekan wanita dari salah satu tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved