Berita Viral

Firasat Mertua Brigadir Nurhadi, Menantunya Titip Pesan Sebelum Tewas, Anak Minta Pulang Cepat

Sukarmidi menceritakan firasat buruk yang disampaikan korban ke keluarga ke Gili pada saat itu bukan untuk menginap, namun hanya untuk mengantar tamu.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Mertua Brigadir Nurhadi, Sukarmidi ungkap firasat tak enak sebelum menantunya tewas dsaat ditemui di kediamannya yang berada di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada Lombok Barat, Rabu (9/7/2025). Nurhadi sempat berpesan kepada tukang bangunan yang mengerjakan pembuatan kursi kayu di rumahnya. 

Adapun Riklona dibeli Misri di Bali atas perintah Yogi yang juga memberikan uang Rp2 juta untuk transaksi. 

"Ekstasi dari Kompol YG," sebut Yan. 

Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya. 

Misri menegur dengan alasan Melanie itu adalah rekan wanita Haris. 

"Sudah diingatkan sama Misri, jangan ganggu dia, dia kan teman abangmu," kata Yan, Rabu (9/7/2025), dilansir dari Tribunlombok.com.

Melanie dan Haris kembali ke kamar sementara Misri duduk sendirian di dekat kolam, sedangkan Nurhadi berendam di dalam kolam. 

Namun Nurhadi tidak ikut kembali ke villa itu. 

Yan mengatakan saat itu Kompol Yogi yang kini juga berstatus tersangka kembali ke kamar untuk tidur, sementara Misri berada di sekitar kolam dan Nurhadi masih berendam. 

Misri mengatakan dalam rentang waktu pukul 18:20 WITA sampai 19:55 WITA ia sempat melihat tersangka Haris dua kali datang ke Villa Tekek, pertama ia datang dan langsung duduk di pinggir kolam sampai video call. 

Kedua ia datang dengan gelagat celingak-celinguk namun hanya sampai emperan villa. Pada pukul 19:55 WITA inilah, Misri merekam video Nurhadi di kolam. 

Video itupun saat ini beredar luas dengan durasi waktu tujuh detik. Setelah itu ia kembali ke dalam kamar, Misri melihat Haris berada di pinggir kolam dan mencoba membangunkan Yogi. 

"Karena mungkin dia merasa kalau ada yang penting makaknya Haris ini berulang kali ke kamar, makakanya dia membangunkan Yogi," kata Yan. 

Setelah itu dia masuk ke kamar mandi, sekitar 40 menit ia baru keluar dan melihat Kompol Yogi di atas kasur dengan kaki menjutai ke lantai. 

Sekira pukul 21:00 WITA Misri sempat berjalan menuju kolam namun ia tidak melihat siapa-siapa, setelah semakin dekat dengan kolam ia baru melihat Nurhadi ada didasar kolam.

Atas apa yang dilihatnya itu, Misri pun membangunkan Yogi yang tertidur yang kemudian menuju kolam tempat ditemukannya Nurhadi. 

Sementara, Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, kliennya yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya, Senin (7/7/2025). 

Atas kejadian ini, Misri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama yang diterapkan kepada MY dan HC.

Jeratan sejumlah ini memuat tentang pidana terkait penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mati yang dilakukan.

Pasal 351 mengatur ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan pasal 359 paling lama lima tahun.

Kuasa hukum M, Yan Mangandar mengungkap bahwa kliennya itu mulai ditahan di Rutan Polda NTB sejak 2 Juli 2025.

Dia menyebut bahwa M ditetapkan tersangka pada 2 Juni 2025.

"M mengalami tekanan mental luar biasa hingga stres karena tidak menyangka kunjungan pertamanya di Lombok akan mengalami hal buruk seperti ini," kata Yan, Selasa (7/7/2025).

Bareskrim Turun Tangan 

Penyidik dari Bareskrim Polri turun tangan memeriksa tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Pemeriksaan berlangsung di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, Kota Mataram, Rabu (9/7/2025). 

Dari kasus kematian Brigadir Nurhadi, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni dua atasan korban Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. dan satu wanita bernama Misri.

Direktur Direktorat Tahti AKBP Rifa'i mengatakan pemeriksaan masih berlangsung.

"Dari Bareskrim, kita tidak tahu yang jelas berproses Misri," kata Rifa'i, Rabu (9/7/2025), dilansir dari Tribunlombok.com.

Rifa'i enggan membeberkan soal nama tersangka yang menjalani pemeriksaan. 

"Kita tidak tahu yang jelas saat ini berproses Misri, saya tidak boleh menambahkan dan mengurangi (keterangan)," katanya. 

Rifai mengatakan dua tersangka ditempatkan di ruang tahanan khusus karena mereka merupakan anggota Polri.

Ia menerangkan alasan Kompol Yogi dan Ipda Haris tidak menggunakan baju tahanan. 

"Jadi itu baru diserahkan, salah kita kalau langsung menggunakan baju tahanan, tapi kalau sekarang sudah menggunakan baju tahanan," kata Rifa'i. 

Masyarakat diminta untuk tidak khawatir dan menjamin proses penahanan sesuai dengan prosedur. 

Sebagai informasi, ketiga tersangka di kenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55 KUHP. 

Pengakuan Tersangka Misri Diajak Kompol Yogi

Misri Puspitasari atau M, tersangka wanita yang ditahan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di villa di Gili Trawangan.

Adapun keterlibatan Misri dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi ini berawal atas ajakan Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Saat itu, Misri tengah berada di Bali.

Pengakuannya itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar.

"M saat itu kebetulan lagi di Bali. M ke Lombok diajak liburan Kompol YG," jelas Yan, dilansir dari Tribunlombok.com, Selasa (8/7/2025). 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved