Berita Viral
Firasat Mertua Brigadir Nurhadi, Menantunya Titip Pesan Sebelum Tewas, Anak Minta Pulang Cepat
Sukarmidi menceritakan firasat buruk yang disampaikan korban ke keluarga ke Gili pada saat itu bukan untuk menginap, namun hanya untuk mengantar tamu.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kepergian Brigadir Muhammad Nurhadi secara tragis masih mengganjal di benak keluarga yang ditinggalkan.
Sebelum pergi bersama atasannya ke Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi disebut sempat berpamitan ke keluarga besarnya.
Namun pamitannya kali ini justru menimbulkan firasat tak enak dirasakan oleh mertuanya, Sukarmidi.
Baca juga: Bantah Pesta di Vila, Mertua Sebut Brigadir Nurhadi Pamit Tak Akan Menginap, Niat Akikahkan Anak

Sukarmidi menceritakan izin yang disampaikan korban ke keluarga ke Gili pada saat itu bukan untuk menginap, namun hanya untuk mengantar tamu.
Firasat buruk sudah dirasakan keluarga sejak hari Selasa.
Sehari sebelum ditemukan meninggal pada Rabu, (16/4/2025), Nurhadi sempat berpesan kepada tukang bangunan yang mengerjakan pembuatan kursi kayu di rumahnya.
“Selasa dia sudah pamitan ke kawan, semua dikasih tau, yang bikin kursi (tukang) disuruh jadikan biar ada bisa dipakai orang banyak duduk,” ceritanya, dilansir dari Tribunlombok.com.
Pada saat perjalanan ke Gili, sekira jam 4 sore, Nurhadi bahkan sempat melakukan video call dengan anaknya yang paling besar, yang masih berumur 5 tahun.
Akan tetapi, sejak memasuki waktu magrib, anaknya yang merasa kangen sempat mencoba mengontak korban, namun tidak pernah ada balasan.
Hingga anaknya juga sempat mengirimkan voice note melalu WhatshApp menanyakan kabar ayahnya dan disuruh untuk cepat pulang.
Akan tetapi, lama menunggu bukan kepulangan korban dengan selamat yang diterima keluarga, namun kabar duka bahwa korban meninggal dunia karena tugas.
Terpukul hati keluarga, Sukarmidi membenarkan firasatnya yang mengarah pada menantunya yang tutup usia, alih-alih karena kecelakaan tugas, Sukarmidi menduga Nurhadi dibunuh setelah dipaksa ikut ke Gili Trawangan.
Sukarmidi tidak terima dan membantah korban pergi untuk berpesta bersama atasannya dan wanita lain.
Terlebih pada saat kejadian berbarengan anak nomor dua Brigadir Nurhadi berusia satu bulan akan melangsungkan proses akikah.
Baca juga: Gerak-gerik Ipda Haris Cadra Sebelum Brigadir Nurhadi Tewas, Tersangka M Sempat Ingatkan Korban
Diungkapkannya, sosok Nurhadi dikenal polos, dan sangat mencintai anaknya, bahkan sepulang kerja ia selalu menyempatkan diri untuk mencium ke dua anaknya.
“Saya bantah Adi ke gili untuk poya-poya, ini nggak mungkin, karena pada saat itu (kejadian terbunuhnya Nurhadi) anak yang paling kecilnya itu akan di akikah,” ucap mertua Nurhadi, Sukarmidi saat ditemui Tribunlombok.com, di kediamannya yang berada di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada Lombok Barat, Rabu (9/7/2025).
Atas pemberitaan miring itu, Sukarmidi menyebut sudah keterlaluan.
“Nggak mungkin Adi akan meninggalkan anaknya di momen penting hanya untuk sekedar poya-poya. Biasanya setelah pulang tetap dia cium anaknya, saya kok langsung sek, sudah nggak bener ini?,” kata Sukarmidi.
Penyebab Korban Meninggal Dunia
Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.
Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.
Terdapat indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.
Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal.
Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini.
"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."
"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya.
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami.
Para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP.
Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong.
"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif.
Baca juga: Bareskrim Turun Tangan Periksa Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, 2 Perwira Ditempatkan Khusus
Pengakuan Tersangka M
Tersangka Misri, melalui kuasa hukumnya Yan Mangandar Putra mengungkapkan ada gerak- gerik mencurigakan yang ditunjukkan Ipda Haris Chandra alias HC di malam sebelum kematian Brigadir Nurhadi.
Diberikatakan sebelumnya, Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra serta wanita beirnisial M dan P tengah liburan di Gili Trawangan.
Yan menyebut ajakan liburan itu selama dua hari yakni pada 16-17 April 2025.
Selain akomodasi dan transportasi, Misri juga bahkan diberi imbalan Rp10 juta untuk menemani Yogi.
Misri menyanggupi ajakan Yogi dan datang ke Lombok dari Bali menggunakap kapal cepat.
Dia tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025) dan dijemput Yogi bersama sopirnya, Brigadir Nurhadi.
Di dalam mobil sudah ada Haris dan rekan wanitanya Melanie Putri.
Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.
"Kompol YG dan M masuk di Villa Tekek di The Beach House Resort sedangkan Ipda HC, Brigadir MN, dan saksi P di Natya Hotel yang letaknya berdekatan," paparnya.
Peristiwa naas pun terjadi menjelang malam.
"Semua kumpul di Villa Tekek dan mengkonsumsi pil Riklona obat penenang dan ekstasi," ungkap Yan.
Adapun Riklona dibeli Misri di Bali atas perintah Yogi yang juga memberikan uang Rp2 juta untuk transaksi.
"Ekstasi dari Kompol YG," sebut Yan.
Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya.
Misri menegur dengan alasan Melanie itu adalah rekan wanita Haris.
"Sudah diingatkan sama Misri, jangan ganggu dia, dia kan teman abangmu," kata Yan, Rabu (9/7/2025), dilansir dari Tribunlombok.com.
Melanie dan Haris kembali ke kamar sementara Misri duduk sendirian di dekat kolam, sedangkan Nurhadi berendam di dalam kolam.
Namun Nurhadi tidak ikut kembali ke villa itu.
Yan mengatakan saat itu Kompol Yogi yang kini juga berstatus tersangka kembali ke kamar untuk tidur, sementara Misri berada di sekitar kolam dan Nurhadi masih berendam.
Misri mengatakan dalam rentang waktu pukul 18:20 WITA sampai 19:55 WITA ia sempat melihat tersangka Haris dua kali datang ke Villa Tekek, pertama ia datang dan langsung duduk di pinggir kolam sampai video call.
Kedua ia datang dengan gelagat celingak-celinguk namun hanya sampai emperan villa. Pada pukul 19:55 WITA inilah, Misri merekam video Nurhadi di kolam.
Video itupun saat ini beredar luas dengan durasi waktu tujuh detik. Setelah itu ia kembali ke dalam kamar, Misri melihat Haris berada di pinggir kolam dan mencoba membangunkan Yogi.
"Karena mungkin dia merasa kalau ada yang penting makaknya Haris ini berulang kali ke kamar, makakanya dia membangunkan Yogi," kata Yan.
Setelah itu dia masuk ke kamar mandi, sekitar 40 menit ia baru keluar dan melihat Kompol Yogi di atas kasur dengan kaki menjutai ke lantai.
Sekira pukul 21:00 WITA Misri sempat berjalan menuju kolam namun ia tidak melihat siapa-siapa, setelah semakin dekat dengan kolam ia baru melihat Nurhadi ada didasar kolam.
Atas apa yang dilihatnya itu, Misri pun membangunkan Yogi yang tertidur yang kemudian menuju kolam tempat ditemukannya Nurhadi.
Sementara, Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, kliennya yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.
"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya, Senin (7/7/2025).
Atas kejadian ini, Misri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama yang diterapkan kepada MY dan HC.
Jeratan sejumlah ini memuat tentang pidana terkait penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mati yang dilakukan.
Pasal 351 mengatur ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan pasal 359 paling lama lima tahun.
Kuasa hukum M, Yan Mangandar mengungkap bahwa kliennya itu mulai ditahan di Rutan Polda NTB sejak 2 Juli 2025.
Dia menyebut bahwa M ditetapkan tersangka pada 2 Juni 2025.
"M mengalami tekanan mental luar biasa hingga stres karena tidak menyangka kunjungan pertamanya di Lombok akan mengalami hal buruk seperti ini," kata Yan, Selasa (7/7/2025).
Bareskrim Turun Tangan
Penyidik dari Bareskrim Polri turun tangan memeriksa tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Pemeriksaan berlangsung di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, Kota Mataram, Rabu (9/7/2025).
Dari kasus kematian Brigadir Nurhadi, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni dua atasan korban Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. dan satu wanita bernama Misri.
Direktur Direktorat Tahti AKBP Rifa'i mengatakan pemeriksaan masih berlangsung.
"Dari Bareskrim, kita tidak tahu yang jelas berproses Misri," kata Rifa'i, Rabu (9/7/2025), dilansir dari Tribunlombok.com.
Rifa'i enggan membeberkan soal nama tersangka yang menjalani pemeriksaan.
"Kita tidak tahu yang jelas saat ini berproses Misri, saya tidak boleh menambahkan dan mengurangi (keterangan)," katanya.
Rifai mengatakan dua tersangka ditempatkan di ruang tahanan khusus karena mereka merupakan anggota Polri.
Ia menerangkan alasan Kompol Yogi dan Ipda Haris tidak menggunakan baju tahanan.
"Jadi itu baru diserahkan, salah kita kalau langsung menggunakan baju tahanan, tapi kalau sekarang sudah menggunakan baju tahanan," kata Rifa'i.
Masyarakat diminta untuk tidak khawatir dan menjamin proses penahanan sesuai dengan prosedur.
Sebagai informasi, ketiga tersangka di kenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55 KUHP.
Pengakuan Tersangka Misri Diajak Kompol Yogi
Misri Puspitasari atau M, tersangka wanita yang ditahan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di villa di Gili Trawangan.
Adapun keterlibatan Misri dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi ini berawal atas ajakan Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Saat itu, Misri tengah berada di Bali.
Pengakuannya itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar.
"M saat itu kebetulan lagi di Bali. M ke Lombok diajak liburan Kompol YG," jelas Yan, dilansir dari Tribunlombok.com, Selasa (8/7/2025).
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Berita viral
Brigadir Nurhadi
Gili Trawangan
Kompol I Made Yogi Purusa
Ipda Haris Chandra
Brigadir Muhammad Nurhadi
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.