Berita OKU Timur

Bawa Sajam Tengah Malam di Desa Katapang OKU Timur, Pria Asal Ogan Ilir Diamankan Polisi

Lanjut kata dia, senjata tajam yang ditemukan berupa pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 23 cm dan bersarung kulit warna hitam.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
BAWA SAJAM -- Tersangka FH (26) beserta barang bukti satu bilah pisau bergagang kayu diamankan di Mapolsek Belitang I untuk proses hukum lebih lanjut, Rabu (09/07/2025). Barang bukti senjata tajam jenis pisau yang ditemukan di kantong jaket pelaku saat patroli malam oleh Unit Reskrim Polsek Belitang I. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA –  Febri Haryanto (26), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (09/07/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, tepatnya di Desa Katapang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.

Saat itu, tim Unit Reskrim Polsek Belitang I yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi sedang melaksanakan patroli hunting untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan.

Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai seorang laki-laki yang berjalan kaki sendirian di tengah malam.

“Melihat gelagat mencurigakan, anggota kami langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau di dalam kantong jaket sebelah kanannya,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, Kamis (10/07/2025).

Lanjut kata dia, senjata tajam yang ditemukan berupa pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 23 cm dan bersarung kulit warna hitam.

"Saat dimintai keterangan, pelaku tidak bisa memberikan alasan logis maupun legal terkait kepemilikan dan membawa senjata tersebut. Serta tidak berasal dari profesi yang membenarkan penggunaan senjata tajam," terangnya. 

Baca juga: Polsek Belitang II Rutin Lakukan Pengecekan Lahan dan Tanaman Ketahanan Pangan

Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Belitang I untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Febri Haryanto (26) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi potensi gangguan keamanan, terutama di malam hari. Kepemilikan senjata tajam yang tidak beralasan jelas bisa membahayakan masyarakat. Patroli dan penindakan akan terus kami gencarkan untuk menjaga situasi kondusif di wilayah hukum kami,” tegas AKP Johan Syafri.

Polres OKU Timur mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam sembarangan dan turut serta menjaga keamanan lingkungan. Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci terciptanya ketertiban bersama.

Baca berita lainnya di google news
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved