Polisi di Lubuklinggau Selingkuh

Wanita yang Dilaporkan Selingkuh dengan Polisi di Lubuklinggau Laporkan Balik Suaminya, Kasus KDRT

S wanita yang berstatus istri orang yang dilaporkan selingkuh dengan AN oknum Polisi di Lubuklinggau kini melapor balik suaminya. 

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
LAPOR BALIK -- Foto Mapolres Lubuklinggau. S wanita yang berstatus istri orang yang dituduh selingkuh dengan AN diduga oknum Polisi kini melapor balik suaminya atas kasus KDRT. 

Ringkasan Berita:
  • Wanita yang dilaporkan selingkuh dengan polisi di Lubuklinggau laporkan balik suaminya
  • S melaporkan suaminya atas kasus KDRT
  • Laporan itu masih didalami polisi

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com,  Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- S wanita yang berstatus istri orang yang dilaporkan selingkuh dengan AN oknum Polisi di Lubuklinggau kini melapor balik suaminya. 

Dia melaporkan suaminya T ke Polres Lubuklinggau atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (KDRT).

Viralnya kasus perselingkuhan ini di Kota Lubuklinggau setelah viral video S dengan Oknum Polisi berinisial AN tersebar di media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar melalui Kanit PPA, Ipda Kopran membenarkan bila S melapor telah balik ke Polres Lubuklinggau atas dugaan kasus KDRT.

"Iya melapor balik ke Polres Lubuklinggau dugaan kasus KDRT," ungkapnya pada wartawan, Senin (13/10/2025).

Kopran menyampaikan bila perkara ini masih didalami dan masih memintai keterangan kepada pihak-pihak terkait.

Baca juga: Viral Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang, Brigadir AN, Polisi di Lubuklinggau Dipatsus 14 Hari

Termasuk perkara S yang dilaporkan dugaan TPPO oleh suaminya masih dalam penyidikan dan sekarang masih berjalan.

"Untuk saksi yang telah dipanggil sudah tiga orang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasi Humas, AKP Alwi menegaskan bila Polres Lubuklinggau profesional menangani perkara oknum anggota yang diduga melakukan perselingkuhan.

"Kasus tersebut sudah ditangani Polres Lubuklinggau saat ini terduga oknum AN sudah ditempatkan ditempat khusus," kata Alwi pada wartawan, Senin (6/10/2025).

Selanjutnya perkara ini akan ditangani oleh Propam dan akan dilakukan dengan sidang kode etik.

"Jadi nanti akan dilakukan sidang kode etik," ujarnya.

Kemudian, terkait masalah putusannya nanti menunggu keputusan hasil sidang kode etik itu apakah sampai pada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau tidak.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved