Berita OKU Timur

Rincian Gaji Kades dan Perangkat Desa di OKU Timur, Terbesar Rp 2,4 Juta, Terlambat Dibayar 2 Bulan

Berdasarkan data yang diperoleh Tribunsumsel.com, gaji pokok kepala desa di OKU Timur sebesar Rp2.426.700 per bulan. 

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
GAJI KADES - Kantor Pemkab OKU Timur, Selasa (08/07/2025). Rincian Gaji Kades dan Perangkat Desa di OKU Timur, Terlambat Dibayar 2 Bulan, Terbesar Rp 2,4 Juta 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Setelah sempat tertunda selama dua bulan, gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten OKU Timur akhirnya dipastikan akan segera dicairkan. 

Namun, dibalik keterlambatan pembayaran gaji tersebut, berapa sebenarnya gaji yang mereka terima di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan?

Berdasarkan data yang diperoleh Tribunsumsel.com, gaji pokok kepala desa di OKU Timur sebesar Rp2.426.700 per bulan. 

Setelah dipotong iuran BPJS, jumlah yang diterima bersih menjadi Rp2.389.203.

Tak hanya kepala desa, sekretaris desa (Sekdes) pun mendapatkan penghasilan tetap.

Gaji pokok Sekdes adalah Rp2.224.500, dan setelah potongan BPJS, mereka menerima Rp2.187.003 setiap bulan.

Sementara itu, perangkat desa lainnya seperti kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi), dan kepala dusun (Kadus) memperoleh gaji pokok Rp2.022.200, yang setelah dipotong BPJS menjadi Rp1.984.703.

Untuk ketua RT, tunjangan per bulannya hanya sekitar Rp400.000.

Besaran gaji kepala desa ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam pasal 81 ayat 2(a), ditegaskan bahwa penghasilan tetap kepala desa paling sedikit setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a, yakni Rp2.426.640.

Adapun Sekdes ditetapkan menerima minimal 110 persen, dan perangkat desa lainnya menerima 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Artinya, besaran gaji di OKU Timur ini telah memenuhi batas minimal yang diatur dalam regulasi nasional.

Gaji kepala desa dan perangkat desa dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dana tersebut sebagian besar bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang disalurkan oleh pemerintah kabupaten/kota, serta sumber lain di luar Dana Desa.

Baca juga: Pemkab OKU Timur Pastikan Gaji Kades dan Perangkat Desa Cair Pertengahan Juli, 2 Bulan Belum Dibayar

Baca juga: Sosok Sudirman Kades Sinjai Naik Motor Trail Terobos Jalan Saat Warga Kerja Bakti, Dibela BPD

Di balik proses administrasi yang sedang berjalan, para perangkat desa tetap menjalankan tugas mereka meskipun gaji belum diterima. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved