Penemuan Mayat di OKI

Pembunuh Bocah yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kebun Karet di OKI Ditangkap, Pelaku Sakit Hati

Sakit Hati Sering Diejek, Pemuda di OKI Tega Habisi Nyawa Bocah 12 Tahun, Jasad Korban Dibuang ke Kebun.

|
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres OKI
RILIS - Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto saat menunjukkan barang bukti yang dipakai pelaku inisial M (23) menghabisi MSA (12) dan mengambil barang berharga pada Senin (27/4/2026) siang. 

Ringkasan Berita:
  • Pembunuhan bocah 12 tahun di kebun karet OKI berhasil diungkap setelah 11 hari, dengan pelaku pria 23 tahun ditangkap polisi.
  • Motif pelaku diduga karena sakit hati akibat sering diejek korban, dan aksi keji tersebut juga disertai pencurian barang milik korban.
  • Pelaku kini dijerat pasal berlapis, sementara polisi memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG — Misteri kematian tragis seorang bocah laki-laki inisial MSA berusia 12 tahun yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di sebuah kebun di Desa Sungutan Air Besar, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel akhirnya dapat terungkap.

Setelah 11 hari melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Polsek Pangkalan Lampam, Satreskrim Polres OKI, dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku.

Tersangka berinisial M (23), warga Desa Parigi, Kecamatan Pangkalan Lampam diringkus saat berada di wilayah Kayuagung pada Senin (27/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Diungkapkan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto bahwa dibalik tindakan keji ini tersimpan motif sakit hati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.

"Menurut keterangan pelaku, motifnya diduga karena rasa sakit hati dan kesal terhadap korban. Pelaku menyebut korban kerap mengejeknya, hingga membuatnya nekat melakukan tindakan pembunuhan," ungkap AKBP Eko.

Namun, tindakan M tidak hanya berhenti pada pembunuhan.

Ia juga menggasak barang berharga milik korban, sehingga polisi menjeratnya pasal pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni 458 KUHP tentang pembunuhan, pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian dan pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas dia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor milik korban, dokumen kendaraan, pakaian, sandal milik korban/pelaku dan 1 telepon korban.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kini kami tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Kronologi Kejadian

Menurutnya tragedi berdarah ini bermula pada Rabu (15/4/2026) pukul 19.00 WIB. 

Saat itu, korban pamit ke orang tua untuk menemui teman dengan membawa tas kecil berisi ponsel dan power bank.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved