Berita Palembang
Ratu Dewa Tegaskan SD dan SMP Negeri di Palembang Dilarang Tarik Iuran Komite, Beda Dengan Swasta
Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan, Sekolah Dasar (SD) Negeri yang ada wilayah Palembang, dilarang menarik atau memungut iuran komite.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan, Sekolah Dasar (SD) Negeri yang ada wilayah Palembang, dilarang menarik atau memungut iuran komite.
Sementara untuk SD swasta, meski diperbolehkan memungut iuran komite, namun harus dilakukan transparan dan berkeadilan.
"Jika ada SD Negeri yang menarik iuran komite dengan jumlah dan waktu yang ditentukan, maka itu melanggar aturan," kata Walikota Palembang Ratu Dewa pada Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, saat ini seluruh sekolah Negeri baik SD maupun SMP dibawah kewenangan Pemkot Palembang, tidak ada yang menarik iuran komite.
"Sedangkan sekolah swasta boleh menetapkan iuran atau pungutan, karena dikelola mandiri. Namun, tetap harus transparan dan berkeadilan serta mengacu pada perjanjian, dengan orang tua/wali saat penerimaan siswa, " jelasnya.
Diungkapkan Dewa, pungutan dengan sumbangan pastinya berbeda, dan pihak sekolah dilarang untuk melakukan pungutan karena bersifat wajib.
"Pastinya pungutan sifatnya wajib dan dilarang di sekolah negeri, dan orang tua dapat menolak. Sedangkan sumbangan sifatnya sukarela dan diperbolehkan menurut aturan, namun tidak boleh dimanipulasi seolah-olah wajib.
Ditambahkan Dewa, pastinya SD dan SMP swasta tetap merupakan bagian dari kewenangan Walikota dan Dinas Pendidikan Kota dalam hal pembinaan dan pengawasan.
"Namun, pengelolaan operasional dan keuangan berada di tangan yayasan atau lembaga penyelenggara pendidikan swasta, " paparnya.
Diungkapkannya, jika informasi tersebut sudah sampai ke Walikota dan Dinas Pendidikan, dan telah ditindaklanjuti.
"Informasi itu yang salah satunya melalui pengaduan masyarakat, dan Walikota angsung terjun ke sekolah yang terindikasi melakukan penyimpangan, " bebernya.
Kepala Disdik Palembang Andrianus Amri melanjutkan, jika beberapa kebijakan konkret untuk mengatasi hal itu telah dilakukan, mulai melakukan sosialisasi, hingga membentuk tim khusus.
"Sosialisasi sapu bersih Pungli (Pungutan Liar) kepada seluruh Kepala Sekolah dari TK, SD dan SMP Negeri, dibawah kewenangan Pemkot Kota Palembang, dan akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang terlibat pungli, " tegasnya.
Kemudian, Disdik juga menerbitkan surat edaran resmi larangan pungutan liar dan gratifikasi, serta mewajibkan sekolah untuk mematuhinya .
"Sekolah juga diingatkan agar mengoptimalkan penggunaan dana BOS/DAK, sehingga tidak membebani orang tua siswa," capnya.
Tak hanya itu, dalam mengantisipasi hal- hal tersebut juga telah dilakukan penandatanganan komitmen bersama sebelumnya, untuk pelaksanaan SPMB yang bersih dari pungli dihadiri oleh Sekda, OPD, Ombudsman, Polrestabes dan Kejaksaan Negeri sebagai bentuk pengawasan terpadu.
"Ada juga inspeksi mendadak (Sidak) ke sekolah yang dilakukan Walikota Palembang, ketika mendapat laporan pungli. Salah satunya ke SD Negeri 168 pada bulan Mei 2025 lalu, " tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah membentuk tim khusus, yang independen untuk menyelidiki kebenaran laporan pengaduan masyarakat.
"Ini semua sesuai dengan program Walikota dan Wakil Walikota Palembang Ratu Dewa- Prima Salam, yakni Program Palembang Cerdas, " pungkasnya.
Baca juga: Nasib Honorer di Palembang yang Tak Lulus PPPK? Ratu Dewa Pastikan Akan Tetap Bekerja
Baca juga: Viral Pegawai Kelurahan Bukit Baru Palembang Kocar-Kacir Disidak Ratu Dewa, 5 Orang Tak Ada Ditempat
Dilarang Gonta Ganti Seragam
Selain itu, menjelang pelaksanaan daftar ulang bagi siswa baru tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, Dinas Pendidikan Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan surat edaran.
Dalam surat edaran ini, melarang bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Palembang, untuk menjual seragam sekolah dan perlengkapan belajar lainnya kepada siswa dan orang tua.
Larangan tersebut resmi diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Andrianus Amri melalui Surat Edaran dengan Nomor: 420/676/Disdik/2025.
Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kebijakan itu untuk memberikan hak seluas-luasnya bagi orang tua siswa, untuk membeli seragam di luar terutama seragam sekolah beredar di pasaran.
"Nanti akan diatur kebijakan itu, agar para pedagang atau pelaku usaha seragam sekolah lainnya punya peluang, dan juga tidak memberatkan orang tua siswa," ujarnya.
Selain itu, nantinya adik kelas juga masih bisa pakai punya kakak kelas yang masih layak, dan juga bisa memutus oknum-oknum yang bermain soal seragam sekolah.
Ratu Dewa mengatakan seperti baju olahraga, Dewa akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) agar baju olahraga dan batik desainnya, jangan berubah-ubah apalagi sampai ada yang berubah tiap tahun.
"Saya nanti akan minta Dinas Pendidikan untuk menerapkan aturan bahwa baju olahraga dan batik jangan gonta-ganti desain dan warna, agar baju kakak kelas masih bisa dipakai, " jelas Dewa.
Selain itu kata Ratu Dewa, agar pelaku usaha lain bisa meniru dan bisa juga menjual seragam sekolah secara bebas, dan orang tua bisa memilih membeli dimana saja sesuai kemampuan.
"Misal baju olahraga dijual di sekolah, desain gonta ganti tiap tahun, bagaimana orang tua siswa yang susah mau beli di luar," papat Dewa.
Dewa menyatakan, semoga dengan kebijakan ini nantinya pelaku usaha berbondong-bondong untuk membuat seragam sekolah dan bisa berjualan baju sekolah di mana saja.
"Biar persaingan usaha itu sehat, tidak segelintir orang yang berkepentingan yang untung, dan jangan sampai gara-gara itu orang tua siswa merasa keberatan, membeli seragam sekolah yang mahal dan hanya di ada di satu tempat," pungkas Dewa.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Harga Ayam Potong di Palembang Naik Jadi Rp37 Ribu/Kg, Tinggi Permintaan untuk MBG Ikut Mempengaruhi |
![]() |
---|
Pengamat Politik Kritik KPU RI Cabut PKPU Persyaratan Capres-Cawapres, Sebut Tak Profesional |
![]() |
---|
Pertamax Langka di Palembang Sejak Kemarin, Pihak SPBU Sebut Stok Baru Aman Sore Nanti |
![]() |
---|
Leher Tersangkut Tali Layangan di Jalan, Atlet Karate di Palembang Butuh Biaya Operasi Rp 40 Juta |
![]() |
---|
Pemerintah Gencar Distribusikan Beras SPHP Agar Pasokan dan Harga Stabil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.