Jembatan Muara Lawai Ambruk

Angkutan Batubara Dilarang Lewat di Jembatan Muara Lawai Lahat, Pelanggar Diberi Sanksi Tegas

HD tegas truk batu bara dilarang lewat jembatan Muara Lawai dan harus gunakan jalan khusus.

Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ardani Zuhri
JEMBATAN AMBRUK -- Kondisi terkini jembatan penghubung Lahat-Muara Enim, Senin (30/6/2025). Sebelumnya jembatan ini ambruk akibat tak mampu menahan beban truk batubara yang melintas, Minggu (29/6/2025) malam. 

"Oh itu masih rahasia, ya," katanya sambil tersenyum.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Kepala Balai Jalan, penyebab jembatan ambruk adalah empat truk Over Dimension Overloading (ODOL) yang bermuatan lebih dari kapasitas jembatan.

“Bayangkan, jembatan yang hanya mampu menahan 131 ton dilalui beban 200 ton. Ini jelas pelanggaran berat,” papar Deru.

Balai Jalan bahkan meminta agar pelaku pembangunan jembatan kembali dilakukan oleh pihak yang menyebabkan kerusakan.

“Saya dukung penuh upaya hukum dan penindakan terhadap pihak-pihak yang lalai dan melanggar,” katanya.

Percepat Larngan di Jalan Umum

GUBERNUR Sumsel diminta untuk mempercepat larangan truk batu bara melintasi jalan umum. Permintaan itu disampaikan Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum yang secara tegas mendukung penuh langkah Pemprov untuk menghentikan total angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Tujuannya untuk menghentikan kerusakan infrastruktur jalan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan bertahun-tahun.

Hal tersebut disampaikan Bupati Edison saat mengikuti rapat terbatas terkait angkutan batubara yang dipimpin langsung oleh Gubernur H. Herman Deru beserta Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang di Griya Agung Palembang, Senin (7/7/2025) malam.

Pada rapat tersebut juga dihadiri lima kepala daerah yakni Bupati Lahat, PALI, Ogan Ilir, Walikota Prabumulih, serta Kepala OPD terkait masing-masing daerah.

Bupati Edison didampingi Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim Junaidi, mengatakan bahwa telah sepakat bersama kepala daerah lainnya untuk tidak memberikan satu ruas pun dispensasi jalan kepada angkutan batu bara. Pasalnya, angkutan batu bara yang melintasi jalan milik pemerintah sudah tak dapat ditolerir mengingat begitu besar dampak bertahun-tahun yang ditimbulkan.

Mulai dari kerusakan jalan dan jembatan serta fasilitas umum lainnya, lakalantas, kemacetan hingga polusi lingkungan yang kian membahayakan masyarakat.

Bupati menerangkan setiap harinya ada ribuan kendaraan truk batubara dengan kondisi over dimensi over loading (ODOL) melintas wilayah Kabupaten Muara Enim dan salah satu infrastruktur terdampak adalah Jembatan Enim II yang masuk jadwal perbaikan.

Untuk itu, ia meminta agar larangan truk batu bara melintas jalan umum dipercepat dari sebelumnya ditargetkan Gubernur pada per 1 Januari 2026.

Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan bahwa berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Bupati dan Walikota, maka dengan segera pemprov Sumsel akan mengeluarkan penegasan larangan angkutan batu bara melewati jalan umum. Penegasan dilakukan melalui penguatan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. (Tribunsumsel.com/ Tim)

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved