Jembatan Muara Lawai Ambruk

5 Kepala Daerah di Sumsel Sepakat Tak Beri Dispensasi Angkutan Batubara Melintas di Kawasan Mereka

Sejumlah kepala daerah sepakat untuk tidak memberikan satu ruas pun dispensasi jalan kepada angkutan batubara.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ehdi Amin
JEMBATAN AMBRUK - Empat uni truk bermuatan batubara yang terjebak saat ambruknya Jembatan di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Lahat beberapa waktu yang lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum secara tegas mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menghentikan total angkutan batubara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan, guna menghentikan kerusakan infrastruktur jalan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan bertahun-tahun. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Muara Enim saat mengikuti rapat terbatas terkait angkutan batubara yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru beserta Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang, di Griya Agung Palembang, Senin (7/7/2025). 

Pada rapat tersebut juga dihadiri lima kepala daerah yakni Bupati Lahat, PALI, Ogan Ilir, Walikota Prabumulih, serta Kepala OPD terkait masing-masing daerah.

Bupati Muara Enim Edison mengatakan bahwa sejumlah kepala daerah sepakat untuk tidak memberikan satu ruas pun dispensasi jalan kepada angkutan batubara.

Pasalnya, angkutan batubara yang melintasi jalan milik pemerintah sudah tak dapat ditolerir mengingat begitu besar dampak bertahun-tahun yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan dan jembatan serta fasilitas umum lainnya, lakalantas, kemacetan hingga polusi lingkungan yang kian membahayakan masyarakat. 

Baca juga: Pasca Jembatan di Lahat Ambruk, Jembatan Komering OKUT Hanya Boleh Dilewati Maks. 50 Ton Perlajur

Baca juga: Jembatan Muara Lawai Lahat Ambruk, Polisi Lakukan Investigasi, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Bupati menerangkan setiap harinya ada ribuan kendaraan truk batubara dengan kondisi over dimensi over loading (ODOL) melintas wilayah Kabupaten Muara Enim dan salah satu infrastruktur terdampak adalah Jembatan Enim II yang masuk jadwal perbaikan.

"Untuk itu, kami meminta agar larangan truk batubara melintas jalan umum dipercepat dari sebelumnya ditargetkan Gubernur pada per 1 Januari 2026," tegasnya. 

Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan bahwa berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Bupati dan Walikota, maka dengan segera pemprov Sumsel akan mengeluarkan penegasan larangan angkutan batubara melewati jalan umum.

Penegasan dilakukan melalui penguatan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved