Korupsi Pasar Cinde Palembang
Eks Walikota Palembang Terima Uang dan Perintahkan Bongkar Pasar Cinde yang Berstatus Cagar Budaya
Dua orang berstatus mantan kepala daerah kini telah berstatus tersangka di kasus korupsi Pasar Cinde Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dua orang berstatus mantan kepala daerah kini telah berstatus tersangka di kasus korupsi Pasar Cinde Palembang.
Setelah sebelumnya mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang ditetapkan menjadi tersangka.
Kini, giliran mantan Walikota Palembang, Harnojoyo yang ditetapkan menjadi tersangka.
Seprti diketahui, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan mantan Walikota Palembang, Harnojoyo sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang. Harno yang mengenakan rompi orange langsung ditahan pihak Kejati.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin alias AN, Raimar Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Edi Hermanto alias EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando alias AT menjabat sebagai Direktur PT MB sebagai tersangka.
Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penyidik telah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. H adalah Walikota Palembang periode 2015-2018,” ungkap Umaryadi kepada Sripoku.com di Kejati Sumsel, Senin (7/7/2024) malam.
Umaryadi mengatakan, penetapan tersangka H berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7Juli 2025.
“Selanjutnya tersangka H dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang, dari tanggal 7 Juli sampai 26 Juli,” tegasnya.
Lanjut Umaryadi, untuk modus operas tersangka H mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian, yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.
“Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima okeh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” paparnya.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut dilaksanankan di beberapa tempat.
Lebih jauh Umaryadi mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang. Untuk aset masih dalam tahapan penelusuruan,” jelasnya.
Baca juga: Eks Walikota Palembang, Harnojoyo Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang, Langsung Ditahan
Baca juga: Sosok Harnojoyo Mantan Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde
Eks Wagub Sumsel Ishak Mekki Diperiksa Lagi Soal Kasus Pasar Cinde, Dicecar 20 Pertanyaan |
![]() |
---|
Pakai Kursi Roda, Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diperiksa Terkait Korupsi Pasar Cinde Palembang |
![]() |
---|
Baru Operasi Batu Empedu, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Soal Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Rumah Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diobok-obok Kejati Sumsel, Terkait Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Geledah Rumah Alex Noerdin, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.