Berita Ogan Ilir

Curi Kambing Untuk Pesta Malam Tahun Baru, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Setelah Buron 1,5 Tahun

Pelaku yang kini ditetapkan yakni Asmiun, seorang pria 43 tahun yang dilaporkan mencuri pada November 2023 lalu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Polres Ogan Ilir
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pencurian hewan ternak dipaparkan di Mapolsek Indralaya, Minggu (6/7/2025) pagi. Sebelum diamankan, tersangka buron selama 1,5 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Lama dicari polisi, pelaku pencurian hewan ternak di Indralaya, Ogan Ilir, ditangkap polisi saat pulang kampung.

Pelaku yang kini ditetapkan yakni Asmiun, seorang pria 43 tahun yang dilaporkan mencuri pada November 2023 lalu.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi menerangkan, tersangka mencuri ternak kambing milik tetangganya sendiri.

Beraksi pada dinihari, tersangka membawa kabur empat ekor kambing.

"Ketika itu kejadiannya dinihari dimana pemilik rumah masih tidur," kata Junardi di Mapolsek Indralaya, Minggu (6/7/2025).

Siang harinya, pemilik ternak baru menyadari hewan peliharannya raib digondol maling.

Polisi yang melakukan penyelidikan, memburu tersangka yang kabur keluar wilayah Ogan Ilir.

Hingga akhirnya pada Sabtu (5/7/2025) malam, tersangka diamankan di kediamannya di Indralaya.

"Kami mendapat informasi kalau tersangka kembali dari pelarian sehingga anggota kami langsung melakukan penggerebekan," ungkap Junardi.

Baca juga: Viral Komplotan Pencuri Tower Dihadang Massa Saat Beraksi di 15 Ulu Palembang, Lepaskan Tembakan

Baca juga: Tampang Pria Bertopi Pencuri Toko Timbangan di Palembang Terekam CCTV, Curi 3 Laptop Hingga Motor

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ternak curian tersebut dijual kepada masyarakat yang hendak merayakan malam pergantian tahun baru 2024 ketika itu.

"Uang hasil pencurian digunakan tersangka selama pelarian keluar kota," terang Junardi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Junardi menegaskan.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved