Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Besok Sidang Lanjutan Penembakan Tiga Polisi Way Kanan,Majelis Hakim Dengar Keterangan Ahli Forensik

Sidang kasus pembunuhan tiga orang anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin dengan terdakwa Kopda Bazarsah masih berlanjut

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
TNI TEMBAK POLISI -- Kopda Bazarsah saat digiring masuk menuju ruang sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025). Oknum TNI yang menembak mati polisi di Lampung tersebut dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli hari ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan tiga orang anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin dengan terdakwa Kopda Bazarsah masih berlanjut. Pada sidang sebelumnya 30 Juni 2025, Oditur Militer I-05 Palembang menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari dua ahli dan dua saksi dari Inafis Polda Lampung.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan oknum anggota TNI dan korbannya adalah polisi yang pada saat itu melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam, di kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan Lampung.

Sejak sidang berjalan pada 11 Juni 2025, Majelis Pengadilan Militer I-04 Palembang telah mendengarkan keterangan saksi sebanyak 30 orang, dan tiga saksi tambahan yakni keluarga korban. Sehingga totalnya berjumlah 33 orang.

Mulai dari warga sipil di sekitar lokasi, kerabat terdakwa, anggota polisi yang menggerebek dan mengidentifikasi, ahli balistik forensik mabes Polri, dan ahli DNA mabes Polri.

Sidang pada 30 Juni 2025, majelis hakim militer menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada tanggal 7 Juli 2025 dengan menghadirkan satu saksi ahli forensik yang sebelumnya berhalangan hadir, yakni dr Chatrina Andriyani.

Berdasarkan keterangan di website resmi Pengadilan Militer I-04 Palembang, https://sipp.dilmil-palembang.go.id , agenda sidang Kopda Bazarsah yang berlangsung besok adalah pemeriksaan saksi ahli.

"Pemeriksaan saksi ahli, di sidang Garuda," bunyi informasi yang ada di website resmi Pengadilan militer I-04 Palembang.

Jubir Pengadilan Militer I-04 Palembang Mayor Putra Nova Aryanto mengatakan, persidangan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Besok agendanya sesuai jadwal, masih pemeriksaan saksi ahli dari Oditur dan kuasa hukum terdakwa, " kata Mayor Putra saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).

Kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti SH mengatakan, menurut informasi yang ia terima besok masih mendengarkan saksi ahli.

"Besok masih saksi ahli," ujar Putri

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved