Korupsi Pasar Cinde Palembang
Sosok Alex Noerdin Eks Gubernur Sumsel Kembali jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Korupsi Pasar Cinde
Mengenal sosok mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin kembali ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar cinde, Palembang.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Saat ini, Alex Noerdin masih berstatus terpidana dua kasus korupsi yakni pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan dan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Hingga kini, politisi berusia 74 tahun itu masih menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Diketahui, Alex Noerdin lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 9 September 1950.
Ia memulai kariernya sebagai pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Selatan dan sempat menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang.
Setelah itu, karier politiknya mulai terlihat ketika ia terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) pada tahun 2002.
Kemenangan ini menandai langkah pertama Alex dalam dunia politik lokal yang akan membawanya ke posisi yang lebih tinggi.
Pada periode kedua kepemimpinan sebagai Bupati Musi Banyuasin (2007-2012), Alex mulai dikenal lebih luas, dan ia pun mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan pada 2008.
Ia berhasil terpilih sebagai Gubernur Sumsel dan menjabat hingga 2013.
Baca juga: Siasat di Kasus Korupsi Pasar Cinde, Rp17 M untuk Pihak Pasang Badan Hingga Cari Tersangka Pengganti

Keberhasilan politik Alex semakin menguatkan posisinya sebagai figur penting di Sumsel.
Selama menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan selama dua periode (2008-2013 dan 2013-2018), Alex Noerdin dikenal sebagai pemimpin yang mendorong pembangunan besar-besaran di berbagai sektor.
Di bawah kepemimpinannya, Sumsel mengalami berbagai perubahan signifikan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga fasilitas olahraga.
Baca juga: BREAKING NEWS : Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang
Salah satu proyek besar yang dilakukan adalah pengembangan Trans Sumatera, termasuk pembangunan jalan tol yang menghubungkan berbagai kota besar di Sumatera.
Selain itu, Alex juga mendorong pembangunan LRT (Light Rail Transit) Palembang, yang merupakan transportasi massal pertama di luar Jawa.
Pembangunan ini diharapkan dapat mengatasi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi warga Palembang.
Tidak hanya itu, Alex juga dikenal dengan berbagai proyek pembangunan jalan, jembatan, dan arena olahraga untuk mendukung kegiatan internasional seperti SEA Games 2011 yang dilaksanakan di Palembang.
Namun, untuk merealisasikan berbagai pembangunan tersebut, Alex mengandalkan banyak investor dan berupaya menarik investasi asing melalui event-event berskala nasional dan internasional.
"Pembangunan pesat terlaksana, kalau mengandalkan APBD, dari mana uangnya, makanya kita undang investor," katanya dalam berbagai kesempatan.
Sebelumnya, Alex Noerdin diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel selama 12 jam pada Senin malam (21/4/2025), atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde di Kota Palembang.
Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Cinde
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Keempat tersangka tersebut ialah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Direktur PT Magna Beatum, Raimar Yosnaidi, Ketua Panitia Pengadaan proyek Pasar Cinde tahun 2018, Eddy Hermanto, setara pejabat Aldiron Grup, Aldrin.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejati melakukan rangkain pemeriksaan cukup panjang dan mengambil keterangan sekitar 71 saksi.
Raimar Yosnaidi ketika keluar dari Kejati Sumsel mengatakan, jika hal ini terjadi karena bagian dari tugas.
Namun, ia memastikan jika dirinya jauh dari kata korupsi.
"Ini bagian tugas saya, silahkan saja, mudah-mudahan Allah tahu mana yang benar," katanya sembari digiring petugas ke mobil tahanan, Rabu (2/7/2025).
Seperti diketahui, Alex Noerdin dan Eddy Hermanto kini masih menjalani tahanan dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Ia sedang menjalani hukuman selama 9 tahun penjara.
Ditetapkan Tersangka Kasus PDPDE
Pada 2021 lalu, Alex Noerdin sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 430 miliar.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Alex sebagai Gubernur Sumsel telah memberikan persetujuan untuk bekerja sama dengan perusahaan yang kemudian terbukti melakukan tindakan merugikan negara.
"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar 30.194.452,79 Dolar AS atau sekitar Rp 430,8 miliar," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang
Sebelumnya, Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Alex Noedin ditetapkan tersangka terhitung mulai hari ini, Rabu (22/9/2021).
Selain Alex Noerdin, kata Victor, pihaknya telah menetapkan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Mudai Madang sebagai tersangka.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, merugikan keuangan negara hingga Rp 130 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers mengungkapkan, pada 2015, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah dari APBD 2015 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang senilai Rp 50 miliar.
Kemudian, pada 2017, kembali menyalurkan dana hibah dari APBD 2017 kepada yayasan senilai Rp 80 miliar.
Menurut Leonard, penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumsel," ujar dia.
Selain itu, diketahui Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang tidak beralamat di Palembang, tetapi di Jakarta.
Kemudian, lahan pembangunan masjid dinyatakan sepenuhnya oleh Pemprov Sumsel adalah aset pemprov, tetapi ternyata sebagian milik masyarakat.
"Pembangunan masjid tersebut juga tidak selesai," kata Leonard.
Ia mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ditetapkan tersangk, ketiga tersangka telah ditahan dalam kasus lainnya.
Alex Noerdin dan MM berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sementara itu, tersangka LPLT berstatus terpidana pada kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013 dan ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Eks Wagub Sumsel Ishak Mekki Diperiksa Lagi Soal Kasus Pasar Cinde, Dicecar 20 Pertanyaan |
![]() |
---|
Pakai Kursi Roda, Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diperiksa Terkait Korupsi Pasar Cinde Palembang |
![]() |
---|
Baru Operasi Batu Empedu, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Soal Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Rumah Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diobok-obok Kejati Sumsel, Terkait Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Geledah Rumah Alex Noerdin, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.