Korupsi Pasar Cinde Palembang

Sosok Alex Noerdin Eks Gubernur Sumsel Kembali jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Korupsi Pasar Cinde 

Mengenal sosok mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin kembali ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar cinde, Palembang.

Dok. Tribunsumsel/Kompas.com
ALEX NOERDIN TERSANGKA - Mengenal sosok mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin kembali ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar cinde, Palembang. 

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 430 miliar.

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Alex sebagai Gubernur Sumsel telah memberikan persetujuan untuk bekerja sama dengan perusahaan yang kemudian terbukti melakukan tindakan merugikan negara. 

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar 30.194.452,79 Dolar AS atau sekitar Rp 430,8 miliar," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang

Sebelumnya, Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Alex Noedin ditetapkan tersangka terhitung mulai hari ini, Rabu (22/9/2021).

Selain Alex Noerdin, kata Victor, pihaknya telah menetapkan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Mudai Madang sebagai tersangka.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, merugikan keuangan negara hingga Rp 130 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers mengungkapkan, pada 2015, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah dari APBD 2015 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang senilai Rp 50 miliar.

Kemudian, pada 2017, kembali menyalurkan dana hibah dari APBD 2017 kepada yayasan senilai Rp 80 miliar. 

Menurut Leonard, penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

"Di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumsel," ujar dia.

Selain itu, diketahui Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang tidak beralamat di Palembang, tetapi di Jakarta.

Kemudian, lahan pembangunan masjid dinyatakan sepenuhnya oleh Pemprov Sumsel adalah aset pemprov, tetapi ternyata sebagian milik masyarakat. 

"Pembangunan masjid tersebut juga tidak selesai," kata Leonard. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved