Korupsi Pasar Cinde Palembang

Sosok Alex Noerdin Eks Gubernur Sumsel Kembali jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Korupsi Pasar Cinde 

Mengenal sosok mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin kembali ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar cinde, Palembang.

Dok. Tribunsumsel/Kompas.com
ALEX NOERDIN TERSANGKA - Mengenal sosok mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin kembali ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar cinde, Palembang. 

Tidak hanya itu, Alex juga dikenal dengan berbagai proyek pembangunan jalan, jembatan, dan arena olahraga untuk mendukung kegiatan internasional seperti SEA Games 2011 yang dilaksanakan di Palembang. 

Namun, untuk merealisasikan berbagai pembangunan tersebut, Alex mengandalkan banyak investor dan berupaya menarik investasi asing melalui event-event berskala nasional dan internasional. 

"Pembangunan pesat terlaksana, kalau mengandalkan APBD, dari mana uangnya, makanya kita undang investor," katanya dalam berbagai kesempatan.

Sebelumnya, Alex Noerdin diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel selama 12 jam pada Senin malam (21/4/2025), atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde di Kota Palembang.

Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Cinde

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Keempat tersangka tersebut ialah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Direktur PT Magna Beatum, Raimar Yosnaidi, Ketua Panitia Pengadaan proyek Pasar Cinde tahun 2018, Eddy Hermanto, setara pejabat Aldiron Grup, Aldrin.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejati melakukan rangkain pemeriksaan cukup panjang dan mengambil keterangan sekitar 71 saksi.

Raimar Yosnaidi ketika keluar dari Kejati Sumsel mengatakan, jika hal ini terjadi karena bagian dari tugas.

Namun, ia memastikan jika dirinya jauh dari kata korupsi.

"Ini bagian tugas saya, silahkan saja, mudah-mudahan Allah tahu mana yang benar," katanya sembari digiring petugas ke mobil tahanan, Rabu (2/7/2025).

Seperti diketahui, Alex Noerdin dan Eddy Hermanto kini masih menjalani tahanan dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). 

Ia sedang menjalani hukuman selama 9 tahun penjara.

Ditetapkan Tersangka Kasus PDPDE

Pada 2021 lalu, Alex Noerdin sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved