Berita Palembang

Rincian Tarif Listrik yang Batal Naik Pada Juli 2025, Demi Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Saat ini atau hingga Juli tarif listrik masih sama dengan tarif sebelumnya untuk semua golongan pelanggan golongan pelanggan subsidi dan non subsidi

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
PLN
LISTRIK - Salah Satu Pelanggan Saat Mengisi Token Listrik Beberapa Waktu yang Lalu. Rincian Tarif Listrik yang Batal Naik Pada Juli 2025, Demi Tingkatkan Daya Beli Masyarakat 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rencana penyesuaian tarif baru listrik per Juli batal disahkan pemerintah.

Jadi saat ini atau hingga Juli tarif listrik masih sama dengan tarif sebelumnya untuk semua golongan pelanggan baik golongan pelanggan subsidi dan non subsidi.

Manager Komunikasi PT PLN (Persero) UID S2JB, Iwan Arissetyadhi mengatakan, sesuai Siaran Pers Kementerian ESDM No: 061.Pers/04/SJI/2025 tertanggal 27 Juni 2025 bahwa pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Sesuai rilis itu tidak naik," kata Iwan, Kamis (3/7/2025).

PLN mengelompokkan tarif listrik pelanggan menjadi beberapa kategori yakni subsidi, non subsidi, rumah tangga hingga industri.

Baca juga: Beli Voucher Token Sebelum Tanggal 5 Juni 2025 Apakah Dapat Diskon Listrik 50 persen? Ini Kata PLN

Baca juga: Cara Cek Pelanggan PLN yang dapat Potongan Tagihan Untuk Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025

Berikut rincian tarif listrik PLN dikutip dari laman PLN:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53. -

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.

Berikut tarif listrik Juli 2025 untuk pelanggan subsidi:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk tarif listrik per kWh Juli 2025, parameter diambil dari data Februari–April 2025.

Meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved