Korupsi Pasar Cinde Palembang
Modus Korupsi Pasar Cinde Palembang, Tanda Tangan Kontrak Tak Sesuai UU, Alex Noerdin Jadi Tersangka
Kemudian disetujui untuk Pasar Cinde dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
TERSANGKA - Salah satu tersangka yakni Raiman Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum usai ditetapkan jadi tersangka di Kejati Sumsel, Rabu (2/7/2025), malam.
Atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang,” tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi Pasar Cinde Palembang
Eks Wagub Sumsel Ishak Mekki Diperiksa Lagi Soal Kasus Pasar Cinde, Dicecar 20 Pertanyaan |
![]() |
---|
Pakai Kursi Roda, Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diperiksa Terkait Korupsi Pasar Cinde Palembang |
![]() |
---|
Baru Operasi Batu Empedu, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Soal Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Rumah Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diobok-obok Kejati Sumsel, Terkait Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Geledah Rumah Alex Noerdin, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.