Korupsi Pasar Cinde Palembang

Modus Korupsi Pasar Cinde Palembang, Tanda Tangan Kontrak Tak Sesuai UU, Alex Noerdin Jadi Tersangka

Kemudian disetujui untuk Pasar Cinde dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
TERSANGKA - Salah satu tersangka yakni Raiman Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum usai ditetapkan jadi tersangka di Kejati Sumsel, Rabu (2/7/2025), malam. 

Atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang,” tutupnya. 

 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved