Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Selalu Tanyakan SOP Kepolisian, Kuasa Hukum Tiga Polisi yang Tewas Ditembak Sebut Hakim Tak Netral
Menurut Putri, para saksi dan ahli yang dihadirkan pada persidangan kali ini sudah mengungkapkan fakta yang sebenarnya setelah mereka uiji.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum tiga keluarga polisi Way Kanan kembali menilai hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang tidak netral dan menggiring opini terkait SOP penggerebekan gelanggang judi sabung ayam, yang dikelola terdakwa Kopda Bazarsah bersama Peltu Yun Heri Lubis.
Untuk diketahui tiga saksi yang dihadirkan secara langsung yakni AKP Vidya Rina Wulandari Kaur Subbid Senpi Forensik Puslabfor Mabes Polri, Pejabat Sementara (PS) Kanit 3 Identifikasi Polda Lampung, Suherman, PS Panit 1 Seksi Identifikasi Polda Lampung Aiptu Muhammad Arif.
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum tiga keluarga korban mengatakan, saat sidang pemeriksaan ahli dan saksi dari Inafis Polda Lampung majelis hakim selalu menanyakan terkait SOP kepolisian.
"Terkesan masih ada penggiringan opini dari hakim soal prosedur ini salah sampai olah TKP pun. Saya rasa ini persidangan bukan persidangan keluarga. Itu kan pertanyaan tidak pantas dimana polisi dia itu bertugas. Kan harusnya memahami kondisi disana itu hutan. Kalau tidak cepat-cepat datang, siapa yang bisa menjamin kalau kehilangan barang bukti disana," ujar Putri, usai sidang, Senin (30/6/2025).
Menurut Putri, para saksi dan ahli yang dihadirkan pada persidangan kali ini sudah mengungkapkan fakta yang sebenarnya setelah mereka uiji.
Akan tetapi, Hakim lagi-lagi masih mempertanyakan soal SOP dari masing-masing instansi.
"Sudah jelas dalam sidang disampaikan oleh saksi dan ahli. Tapi Hakim lebih banyak menggali apa yang dilakukan polisi ini terkesan salah. mulai dari penggeledahan penangkapan penggerebekan sampai SOP olah TKP," ujarnya.
Baca juga: Suami Saya Jangan Difitnah Istri AKP Lusiyanto Bantah Uang Setoran Sabung Ayam: Izin Orgen Tunggal
Baca juga: Saya Hancur Tangis Ibu Briptu Anumerta M Ghalib Saat Tahu Anak Lelaki Satu-satunya Tewas Ditembak
Sebelumnya pada sidang tersebut hakim sempat mempertanyakan kepada tim Inafis Polda Lampung yang melakukan olah TKP pada malam hari.
Sebab menurut Majelis hakim, olah TKP itu hanya dilakukan sepihak tanpa melibatkan polisi militer maupun satuan TNI.
"Majelis hakim tanya kenapa sampai malam, padahal itu kan cara mereka (Inafis) melakukan olah TKP. Mereka hanya disuruh atasannya. Sebelumnya juga sudah dijelaskan, mereka tidak mengetahui bahwa disitu (arena judi sabung ayam) ada anggota TNI. Masih ditanya kenapa tidak menunggu TNI, padahal ini sudah dijelaskan," katanya.
Setelah sidang selesai Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan ahli forensik Polda Lampung, yang belum sempat hadir, yakni dokter Cathrina Andriyani.
Selanjutnya sidang Kopda Bazarsah akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2025 mendatang.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Sidang Tuntutan Kopda Bazarsah Digelar 21 Juli 2025, Kasus Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung |
![]() |
---|
Pendapatan Kopda Bazarsah Rp 12 Juta Dari Sabung Ayam & Dadu, Berakhir Tewaskan 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Tewaskan 3 Polisi di Lampung, Kebohongan Kopda Bazarsah Terungkap, Setoran Hingga Posisi Menembak |
![]() |
---|
Penghasilan Kopda Bazarsah Capai Rp 12 Juta dari Bisnis Sabung Ayam, Ada Event Bisa Raup Rp 30 Juta |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Merasa Ditembaki Saat Judi Sabung Ayamnya Digerebek, Hakim: Padahal Orang Nembak Atas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.