Berita Viral

NASIB Aiptu Rudi Hartono Dihukum Berguling di Aspal, Buntut Viral Palak Pemotor di Medan Rp 100 Ribu

Setelah videonya viral memalak pemotor wanita, Aiptu Rudi Hartono, anggota Satlantas Polrestabes Medan  dihukum dengan cara berguling-guling di aspal.

Instagram undercover.id/Polrestabes Medan
POLISI PALAK PEMOTOR -- 

Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Kombes Ferry menuturkan, apa yang dilakukan Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar Rp100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalahgunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," ujar Ferry.

Tindakan yang dilakukan oleh Aiptu Rudi Hartono ini sempat viral di media sosial.

Ia tampak mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.

Terancam Mutasi

Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono mengatakan, tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.

Berdasarkan pengakuannya, pelanggaran baru dilakukannya sekali ini.

Akibat tindakannya, Rudi akan dikurung selama 30 hari ke depan dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat serta dipindahkan ke Polres daerah luar Kota Medan.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari ke depan."

"Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, patsus dan demosi keluar daerah," ucap Suharmono.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun Lampung dengan judul : "Aiptu Rudi 'Guling-guling' di Aspal setelah Tepergok Palak Pengendara Motor,"

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved