Berita Nasional

Keyakinan Roy Suryo Bakal Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Tidak Ada Legal Standing

Pakar telematika Roy Suryo yakin tak akan dipenjara atas laporan Jokowi di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) (kiri) dan Jokowi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025) (kanan). Roy Suryo memberi kritik terhadap langkah Jokowi yang mengambil kembali ijazahnya yang sempat diserahkan ke Bareskrim Polri. 

Setelah keaslian ijazah Jokowi disampaikan, Bareskrim Polri berharap situasi di masyarakat menjadi tenang.

Djuhandhani juga berharap, setelah polemik ini, masyarakat bisa bersatu mendukung pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

"Sehingga kita harapkan situasi negara ini menjadi semakin tenang, kita bantu pemerintah yang saat ini dipimpin Bapak Prabowo melaksanakan pembangunan," tegasnya.

Djuhandhani menjelaskan, pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," jelasnya, Kamis.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan uji laboratorium forensik ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM.

Hasilnya penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985.

"Dokumen ijazah Jokowi diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di fakultas kehutanan UGM."

"Uji pembuktian dilakukan dengan pembandingan produk yang sama di mana hasilnya identik," papar Djuhandhani.

(*)

 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved