Berita Nasional

Keyakinan Roy Suryo Bakal Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Tidak Ada Legal Standing

Pakar telematika Roy Suryo yakin tak akan dipenjara atas laporan Jokowi di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) (kiri) dan Jokowi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025) (kanan). Roy Suryo memberi kritik terhadap langkah Jokowi yang mengambil kembali ijazahnya yang sempat diserahkan ke Bareskrim Polri. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pakar telematika Roy Suryo yakin tak akan dipenjara atas laporan Jokowi di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

Adapun Roy Suryo mengaku hingga kini belum menerima panggilan apapun dari Polda Metro Jaya.

"Secara maya sudah, tapi secara fisik belum," kata Roy

Ia juga mempertanyakan kepentingan dari para pelapor.

"Tapi gak apa-apa biarka saja, kan yang namanya orang lapor kan boleh, sah-sah saja. Perkara yang lapor gak punya legal standing, mengada-ada, nanti lain soal. Nih apa orang-orang ini. Tapi ndak apa-apa, biar bikin capek Polda Metro Jaya aja," kata Roy melansir dari Tribunnewsbogor.com, Kamis (26/6/2025)

ROY SURYO LAPOR KE KOMNAS HAM - Roy Suryo mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, usai dilaporkan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
ROY SURYO LAPOR KE KOMNAS HAM - Roy Suryo mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, usai dilaporkan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

Dia menganggap bahwa proses hukum di Polda Metro jaya sama sekali tidak berkaitan dengan tuntutannya agar Jokowi menunjukan ijazah UGM.

"Dari pelaporan aja clear kan gak ada hubungan dengan kemarin," katanya.

Ia menganggap proses hukum di PMJ (Polda Metro Jaya) hanya sebagai trik Jokowi agar tidak menunjukan ijazahnya.

"Ini kan salah satu cara dari Joko Widodo supaya dia gak nunjukin ijazahnya saja. Ini trik yang licik menurut saya. Jadi dilaporkannya menghasut," katanya.

Roy Suryo mengatakan padahal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ada sejumlah syarat untuk memenuhi pasal penghasutan.

"Pelapor gak baca keputusan MK, bahwa MK itu sudah memutuskan Pasal 160 KUHP itu hanya bisa kalau ada bukti delik materilnya, kalau hanya formil gak ada korbannya.

Misalnya saya dilaporkan menghasut yang tersahut tapi tidak terbukti terhasut ya tidak bisa. Dan itu harus menghasut melawan negara, apakah Joko Widodo negara ? bukan juga kan," kata Roy Suryo.

Selain itu Pasal 28 dan Undang-Undang ITE yang dijeratkan Jokowi pun, kata Roy, tak sesuai dengan tindakannya.

"Terus Pasal 28 clear kan, Undang-Undang ITE apalagi saya membahas itu tidak ada sara tidak ada ras yang kemudian dilawan," katanya.

Saking percaya dirinya, Roy Suryo menganggap proses hukum ijazah Jokowi hanya sebatas untuk lucu-lucuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved