Berita Palembang

Oknum Anggota DPRD Palembang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Hingga Rp 200 Juta

Menurut Qoriah, AA awalnya dikenalkan oleh Ivan yang merupakan sepupunya dengan terlapor JW pada 20 Desember 2023 yang lalu.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
MELAPOR - Qoriah, Kuasa Hukum AA Saat Membuat Laporan ke Polrestabes Palembang, Rabu (25/6/2025). Oknum Anggota DPRD Palembang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Hingga Rp 200 Juta 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Merasa menjadi korban penipuan, seorang pemuda berinisial AA melaporkan seorang oknum anggota DPRD kota Palembang berinisial JW ke Polrestabes Palembang.

Qoriah, kuasa hukum AA menerangkan, kejadian tersebut bermula ketika JW menawarkan kerjasama usaha bidang bongkar muat pupuk yang belakangan diketahui jika investasi tersebut bodong.

Menurut Qoriah, AA awalnya dikenalkan oleh Ivan yang merupakan sepupunya dengan terlapor JW pada 20 Desember 2023 yang lalu.

Kemudian, terlapor JW menawarkan kerjasama bongkar muat berisi pupuk. 

Lalu, terlapor dan saksi Ivan mengajak korban AA untuk mengecek lokasi proyek yang dikerjakan.

Baca juga: WASPADA Nama Kapolres Musi Rawas Dicatut Pelaku Penipuan Lewat FB dan WA, Pelaku Masih Ditelusuri

Baca juga: Undang Emak-emak, Polsek Tanjung Batu Beri Imbauan Terkait Penipuan Jual-Beli Produk Secara Online

Terlapor JW lalu meminjam dana kepada korban dengan alasan untuk menambah modal usaha dan berjanji akan melunasinya enam bulan kemudian dengan iming-iming keuntungan didapat tiap bulannya.

Dikarenakan terlapor merupakan anggota dewan Kota Palembang dan merasa tertarik, lalu korban meminjamkan dana sebesar Rp 200 juta.

"Setelah uang diberikan, ternyata proyek tersebut tidak jelas. Jangankan keuntungan, modal klien saya saja tidak dikembalikan sampai sekarang," ungkapnya.

Kini, atas laporan tersebut, Qoriah hanya berharap laporan kliennya segera diproses hukum dan uang kliennya dapat dikembalikan.

Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes," tutupnya. 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved