Sidang Korupsi PUPR OKU

Pakai Uang Fee Proyek, Eks Kadis PUPR OKU Beli Fortuner Rp 505 Juta, Belum Seminggu Ditangkap KPK

Gunawan mengungkap adanya pembelian satu unit mobil Fortuner warna hitam seharga Rp 505 juta yang dibayar dua tahap.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SAKSI -- Jaksa KPK RI menghadirkan lima orang saksi untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dalam kasus dugaan korupsi fee proyek DPRD OKU saat lanjutan sidang di Museum Tekstil Palembang, Selasa (24/6/2025). Saksi yang dihadirkan yakni, teller Bank BCA Baturaja, Marketing Showroom mobil, mantan Kadis PUPR OKU, dan pihak swasta. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Saksi sidang kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU mengungkap fakta lain ketika dihadirkan di museum tekstil Palembang, dengan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, Selasa (24/6/2025).

Setelah mendengarkan keterangan saksi teller bank, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK turut menghadirkan Gunawan seorang sales dari dealer Anugerah Mobilindo, yang mengonfirmasi adanya transaksi pembelian mobil milik mantan Kadis PUPR OKU, Novriansyah.

Gunawan mengungkap adanya pembelian satu unit mobil Fortuner warna hitam seharga Rp 505 juta yang dibayar dua tahap.

Pertama secara transfer kemudian dibayar pelunasannya secara cash. 

Proses pembelian tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2025.

"Awalnya yang datang ke showroom itu seseorang bernama Ahmad Fadhil. Ia menawar harga mobil Fortuner seharga Rp 530 juta, setelah dinego sepakat harga Rp 505 juta, " ujar saksi Gunawan di persidangan.

Saksi menyebut awalnya Ahmad Fadil mentransfer uang muka pembayaran mobil senilai Rp 100 juta. 

Baru keesokan harinya, mantan kepala Dinas PUPR OKU Novriansyah bersama seseorang bernama Barmensyah datang langsung ke dealer dan menyerahkan uang cash Rp 405 juta.

"Yang menyerahkan uang pelunasan pak Novriansyah dan Barmensyah. Setelah uang diserahkan, kami langsung menyerahkan STNK dan BPKB kepada mereka. Tempat kami itu jual beli mobil bekas yang mulia," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, Novriansyah juga telah mengakui bahwa dia membeli mobil Toyota Fortuner dari dana fee yang diterima dari kontraktor proyek.

Ia berdalih, bahwa mobil tersebut digunakan untuk keperluan operasional kedinasan karena kerap memakai kendaraan staf saat turun ke lapangan.

"Mobil Fortuner saya beli cash dari uang fee 2 persen yang diberikan Pak Sugeng. Belum seminggu dipakai, saya sudah ditangkap KPK," ujar Novriansyah dalam sidang sebelumnya.

Baca juga: Eks Kadis PUPR OKU Akui Kumpulkan Uang Rp 7 M, Fee Proyek Untuk Anggota DPRD OKU dan Panitia

Baca juga: Jaksa KPK Tampilkan Bukti Chat di Sidang Korupsi Fee DPRD OKU, Kadis PUPR Usulkan Dana Pokir Rp 45 M

Ambil Uang Rp 1,5 M Dari Rekening Istri

Sidang perkara dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU kembali dilanjutkan, kali ini giliran saksi untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso (pemborong) yang dihadirkan jaksa KPK RI.

Sidang digelar oleh PN Palembang di museum tekstil dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin, Selasa (24/6/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved