Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Peran Bripka Kapri Sucipto di Bisnis Sabung Ayam Kopda Bazarsah, Akui Diminta Sebar Undangan Judi

Bripka Kapri Sucipto saksi kunci yang turut menyebarkan undangan kegiatan judi sabung ayam di gelanggang hadir di sidang Kopda Bazarsah.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG -- Bripka Kapri Sucipto, anggota Brimob yang jadi tersangka perjudian memberi kesaksian secara daring pada sidang Kopda Bazarsah yang menembak tiga orang polisi di Way Kanan, saat sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (23/6/2025). Kapri diminta terdakwa sebarkan undangan judi pada tanggal 17 Maret 2025. 

SEBELUMNYA, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sempat beberapa kali menyampaikan teguran kepada saksi, salah satunya Aipda Wara Andany, PS Kanit Reskrim Polsek Negara Batin.

Hal ini terjadi dalam sidang yang menghadirkan 14 anggota Satreskrim Polres Way Kanan dan Reskrim Polsek Negara Batin dengan terdakwa Kopda Bazarsah.

Sidang ini terkait penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tiga anggota Polsek Negara Batin tewas ditembak.

Dalam sidang, majelis hakim merasa heran sebab saksi Aipda Wara Andany mengaku selama menjabat tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam di wilayah Polsek Negara Batin.

"Padahal kegiatan itu sudah dilakukan terdakwa sejak 2023 sampai 2025, masa saksi tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam," tanya Hakim.

"Iya tidak tahu yang mulia. Kami menjabat di tahun 2024," jawab saksi Wara Andany.

Hakim kembali bertanya kenapa sebelumnya tidak pernah menyelidiki kegiatan judi sabung ayam.

Padahal sebelumnya saksi mengaku pernah menggerebek judi sabung ayam di kawasan Kali Jaya.

"Pertanyaan saya kenapa tidak dilakukan? (Penyelidikan). Itu kan sejak tahun 2023, 2024 dan 2025," tanya Hakim.

Saksi Wara kembali menjawab karena tidak ada perintah. Ia baru melakukan penyelidikan setelah mendapat perintah dari Kapolsek pada tanggal 17 Maret 2025.

"Karena tidak ada perintah yang mulia," jawab saksi.

"Apa harus menunggu perintah?, saudara ini kan Reskrim," tanya Hakim lagi.

"Saya mendapat perintah dari Kapolsek di tanggal 17 Maret, di situ saya melakukan penyelidikan," katanya.

Kemudian hakim beralih ke pertanyaan seputar ketika kejadian di gelanggang.

Saksi mengaku mendengar tembakan dari arah dalam gelanggang kemudian bergerak menuju ke sana. 

"Saya mendengar ada yang tertembak. Ternyata Bripka Petrus yang tertembak, di tengah kepanikan saksi Robert berteriak ke saya dari belakang 'nit-nit berlindung'. Kemudian saya merunduk dan lari ke kebun singkong," katanya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved