Eks Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka

Nasib Oknum Pegawai Kejati Sumsel Diduga Peras Terdakwa Korupsi Rp 750 Juta Demi Berstatus Saksi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bicara soal nasib oknum pegawai Kejati Sumsel yang diduga peras terdakwa korupsi hingga Rp 750 juta.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Sidang eksepsi terdakwa yang dilakukan kasus dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH), izin Perkebunan Kelapa Sawit di Musi Rawas yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/6/2025). Dalam sidang ini terungkap ada seorang oknum pegawai Kejati Sumsel yang meminta uang Rp 750 juta ke terdakwa Bahtiyar yang mana pada saat penyidikan masih berstatus sebagai saksi. 

Ditempat yang sama, Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi menjelaskan, sebelumnya pada (4/3/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016 sebagai salah satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit. 

"Tersangka BA juga telah dilakukan pernanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, karena itu kami lakukan upaya paksa penahanan tersangka, " Katanya. 

Untuk modus operandi yang dilakukan bahwa tersangka BA bersama sama dengan tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Bahwa dan lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

"Nah BA bersama tersangka lainnya ini telah memanipulasi beberapa dokumen SPH, dan Saat ini masih kami dalami dan usut peran masing masing tersangka serta terkait aliran dana dalam kasus tersebut ke siapa saja, " tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved