Berita Palembang
Pemda Belum Gratiskan BPHTB, APERSI Sumsel Desak Penghapusan BPHTB Direalisasikan
Pasalnya, meski telah ada keputusan bersama menteri, masih banyak kabupaten/kota di Sumsel yang belum merealisasikan kebijakan ini.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pasalnya, meski telah ada keputusan bersama menteri, masih banyak kabupaten/kota di Sumsel yang belum merealisasikan kebijakan ini.
Ketua DPD Apersi Sumsel, Donny Prabowo, yang didampingi Sekretaris Bima Sakti Kurniawan, menyoroti bahwa kebijakan BPHTB gratis ini seharusnya sudah berlaku.
"Apersi jelas meminta teknis BPHTB di seluruh kabupaten/kota di Sumsel mempercepat BPHTB gratis. Bagi yang sudah keluar Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Bupati (Perbup), agar segera diwujudkan serta teknis dan syaratnya disederhanakan," ujar Donny pada Kamis (19/6/2025).
Arahan Menteri Belum Sepenuhnya Terlaksana
Donny menambahkan, bagi kabupaten/kota yang belum menerbitkan Perwali atau Perbupnya, Apersi meminta agar regulasi tersebut segera dikeluarkan dan diumumkan. Tujuannya agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Perintah Mendagri sudah jelas lewat SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri yang keluar pada bulan Desember 2024, bahwa seluruh kabupaten/kota di Indonesia paling lambat 31 Januari 2025 memberlakukan BPHTB gratis. Namun kenyataannya masih banyak yang belum terealisasi, bahkan ada kabupaten di Sumsel yang belum mengeluarkan Perbup/Perwalinya," papar Donny.
Beberapa daerah di Sumsel yang belum merealisasikan kebijakan ini termasuk Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Kota Palembang. Sementara itu, daerah lain seperti Kabupaten Banyuasin, Lahat, dan Kota Prabumulih sudah menerapkannya.
"Pada dasarnya, Apersi Sumsel hanya mengingatkan, siapa tahu Pemkot dan Pemkab lupa arahan Menteri Dalam Negeri lewat SKB tiga menteri tempo hari," ucapnya.
Belum adanya realisasi ini, lanjut Donny, jelas akan memberatkan konsumen dan memengaruhi subsidi bagi masyarakat yang hendak membeli rumah MBR. "Pembebasan ini sangat penting dipercepat karena kuota rumah subsidi sudah berjalan sejak Januari. Beberapa pengembang juga sudah memberikan informasi terkait pembebasan BPHTB ini. Jadi, kami meminta Pemkot/Pemkab di Sumsel untuk mempercepat implementasi pembebasan BPHTB agar tidak menimbulkan isu-isu liar di masyarakat," harapnya.
Sementara Walikota Palembang Ratu Dewa yang dikonfirmasi terkait belum direalisasikan hal itu, belum mau berkomentar banyak dan masih akan membahas peraturan walikotanya, mengingat dirinya sendiri menjabat baru 3 bulan.
"Masih bahas perwalinya, " singkat Dewa.
Baca juga: Pertamina Kembali Sumbang PBB dan BPHTB Terbesar Kota Palembang Tahun 2024
Baca juga: Pj Bupati Empat Lawang Audiensi Ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Konsultasikan BPHTB dan PBB
Latar Belakang Penghapusan Pajak
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah strategis dengan menghapus tiga jenis pajak dalam transaksi jual-beli rumah: Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini bertujuan untuk memacu pertumbuhan sektor properti sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa implementasi penghapusan BPHTB diharapkan dapat mulai berlaku pada Desember 2024, setelah kepala daerah mengeluarkan peraturan teknis pelaksanaan penghapusan BPHTB melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.