Berita Nasional

HARI INI Tom Lembong Bebas usai Dapat Abolisi Prabowo? Ini Kata Kuasa Hukum

Saat ini, tim kuasa hukum dan keluarga masih menunggu surat dari Presiden Prabowo.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Terbaru, ia akan bebas hari ini usai mendapatkan abolisi dari Prabowo 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dikabarkan bakal bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Jumat (1/8/2025).

Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula itu mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Adapun kabar Tom Lembong bakal bebas hari ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi.

“Betul, insyaallah jika tidak ada halangan besok (hari ini) Pak Tom akan dibebaskan,” kata Zaid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Mengenal Abolisi Bagi Tom Lembong dan Amnesti Bagi Hasto, Usulan Presiden Prabowo Disetujui DPR

 Saat ini, tim kuasa hukum dan keluarga masih menunggu surat dari Presiden Prabowo. 

Setelah mendapat surat, keluarga akan menjemput Tom Lembong.

“Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden,” tutur Zaid.

Adapun abolisi setelah disetujui DPR RI tetap harus diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Baca juga: Harta Kekayaan Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua Sidang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun, Capai Rp4,3 M

 Abolisi diatur Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi hak prerogatif presiden.

Dengan abolisi, maka peristiwa pidana yang menimpa Tom Lembong dihapuskan.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved