PPPK di Ogan Ilir Jadi Sorotan
Penjelasan BKPSDM Ogan Ilir, Honorer SD di Indralaya yang Lulus PPPK Disebut Sempat Tak Aktif Kerja
Honorer SD di Indralaya yang Lulus PPPK Jadi Sorotan, Disebut Sempat Tak Aktif Bekerja Setahun
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dugaan rekayasa berkas persyaratan PPPK di Ogan Ilir dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang honorer di SDN 15 Indralaya yang merasa "ditikung" oleh honorer lainnya yang diduga menyalahi persyaratan pendaftaran PPPK.
Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Effendi mengaku telah memanggil Kepala SDN 15 Indralaya terkait laporan tersebut.
"Iya, kemarin kami sudah minta keterangan kepala sekolah tersebut," kata Wilson kepada wartawan di Indralaya, Kamis (31/7/2025).
Dijelaskan Wilson, oknum honorer berinisial J itu dinyatakan lulus PPPK untuk formasi tahun 2025.
Namun laporan yang diterima BKPSDM, J sempat tak aktif bekerja di SDN 15 Indralaya selama satu tahun.
Dijelaskan, salah satu syarat pendaftaran PPPK adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah minimal selama dua tahun terakhir secara terus-menerus.
"Menurut keterangan kepala sekolah, J tidak mengundurkan diri dan juga tidak diberhentikan. Jadi surat pengunduran diri atau pemberhentiannya juga tidak ada," ungkap Wilson.
Baca juga: 50 ASN PPPK Formasi 2023 di Empat Lawang Dapat Pembekalan dari BKN Regional VII Sumsel
Baca juga: Honorer SD di Indralaya yang Lulus PPPK Jadi Sorotan, Disebut Sempat Tak Aktif Bekerja Setahun
Dilanjutkannya, J yang selama setahun berada di Batam, tetap dibutuhkan jasanya sebagai operator oleh pihak sekolah.
"Karena dianggap pintar, mampu bekerja dengan baik di bidangnya, maka tetap bekerja di sekolah tersebut," jelas Wilson.
BKPSDM Ogan Ilir, kata Wilson, hanya dalam kapasitas menerima berkas pelamar PPPK dan tak mengetahui ada persoalan di internal instansi maupun lembaga tempat pelamar bekerja.
Setelah memanggil Kepala SDN 15 Indralaya, BKPSDM Ogan Ilir belum dapat mengambil keputusan dan masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Kami juga akan konsultasi ke BKN. Jadi belum bisa ambil kesimpulan," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.