Berita Nasional
Mengenal Abolisi Bagi Tom Lembong dan Amnesti Bagi Hasto, Usulan Presiden Prabowo Disetujui DPR
DPR RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi , Rabu (31/7/2025).
TRIBUNSUMSEL.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Lalu apa itu Abolisi dan Amnesti?
Abolisi termasuk hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Namun, dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
Selain itu, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Diberitakan Kompas.com pada 7 September 2022, abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Sementara itu, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Mekanisme Pemberian Abolisi Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR RI sebelum memberikan abolisi.
Dengan kata lain, Presiden harus mengajukan permohonan pertimbangan kepada DPR RI. Aturan itu semakin jelas diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR.
Pasal itu berbunyi, "Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi”.
Rekam Jejak Adies Kadir Wakil Ketua DPR yang Sebut Tunjangan Beras Dewan Cuma Rp12 Juta |
![]() |
---|
Mengenal Brigjen Faisol Izuddin Ditunjuk Jadi Kasdam III/Siliwangi, Mantan Pengawal Jokowi |
![]() |
---|
Bukan Ridwan Kamil, Lalu Siapa Ayah Biologis Anak Lisa Mariana? Sosok Ini Sempat Ngaku |
![]() |
---|
Kenali Gejala, Pengobatan & Pencegahan Infeksi Cacing Gelang yang Renggut Nyawa Balita di Sukabumi, |
![]() |
---|
Profil Muhammad Saleh Mustafa Jenderal Kopassus Dimutasi Jadi Wakasad, Kekayaan Capai Rp11 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.