Batas Wilayah Muba Muratara
Daerah Suban IV Jadi Rebutan Muba-Muratara, DPRD Muba Minta Ajukan Peninjauan Kembali Batas Wilayah
Wakil Ketua DPRD Muba Ahmadi menyebutkan keputusan tersebut merupakan sesuatu yang keliru.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Baru-baru ini Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) menegaskan bahwa wilayah Suban IV secara sah dan resmi merupakan bagian dari Kabupaten Muratara, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014.
Penegasan ini keluar menyusul adanya perdebatan yang kembali mencuat terkait batas wilayah antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Berdasarkan data resmi dan pernyataan Pemerintah Kabupaten Muratara, Permendagri 76/2014 telah menggantikan Permendagri Nomor 50 Tahun 2014, yang sebelumnya menyatakan Suban IV masuk wilayah Kabupaten Muba.
Menyikapi pernyataan salah anggota DPRD Muratara tersebut, Wakil Ketua DPRD Muba Ahmadi menyebutkan keputusan tersebut merupakan sesuatu yang keliru.
"Pemerintah Kabupaten Muba menghargai keputusan Mendagri. Tapi, jika ada penolakan dari Kabupaten Muba dengan terbitnya Permendagri 76/2014 sangat wajar, karena 12 ribu hektare wilayah Muba hilang. Harusnya mereka (Muratara) mengambil lahan di Kabupaten induk yakni Musi Rawas (Mura) bukan Kabupaten Muba," ujar Ahmadi Minggu (3/8/2025).
Pihaknya berharap, Kabupaten Muratara menghargai upaya yang dilakukan Kabupaten Muba untuk meminta kepada Mendagri melakukan evaluasi terhadap Permendagri 76/2014, dan melegitimasi kembali Permendagri 50/2014.
"Kami sangat menyayangkan terbitnya Permendagri 76/2014. Karena Permendagri 50/2014 sudah sesuai kesepakatan antara Kabupaten Muba dan Muratara. Tapi, 3 bulan kemudian terbit Permendagri baru, kami minta Muratara juga menghargai langkah Kabupaten Muba," katanya.
Baca juga: DPRD Sumsel Minta Gubernur Panggil Bupati Muba dan Muratara Terkait Masalah Batas Wilayah
Baca juga: Sengketa Batas Wilayah Muba dan Muratara Sampai ke Prabowo, Pemprov Sumsel Janji Selesaikan
Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay, menambahkan, pihaknya bersama Pemkab Muba terus berusaha agar Permendagri 76/2014 di evaluasi dan melegitimasi Permendagri sebelumya yakni 50/2014.
"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden RI dan Kemenkopolkam. Dan alhamdulilah sudah di tanggapi dengan dilaksanakannya rakor antara Kemenkopolkam dan Wakil Gubernur Sumsel pada 30 Juli 2025 lalu. Kami berharap masalah batas wilayah Muba dan Muratara dapat menjadi atensi khusus pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri," tegasnya.
Terpisah, Plt Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel, Sunarto mengimbau kepada masyarakat Muba dan Muratara bersabar dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggungjawab.
"Menyikapi terkait batas wilayah Muba dan Muratara. Kami akan bekerja sesuai aturan berlaku, kami membuat telaah kepada Gubernur. Kami minta masyarakat sabar dan tenang, jangan terprovokasi dengan isu-isu yang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Diketahui, masalah kisruh tapal batas ini ini muncul akibat terbitnya Permendagri 76/2014 tentang batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara belum pernah dilakukan harmonisasi peraturan perundang undangan hingga saat ini oleh Kementerian Hukum.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.