Berita Viral

Kepala Sekolah di Bengkulu diduga Potong Dana PIP Rp100 Ribu, Guru Honorer Curhat Gaji Tak Dibayar

Sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong, Bengkulu, mengeluhkan sikap kepala sekolah yang otoriter dan tidak transparan, tunggak gaji sejak setahun lalu

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
PETISI GURU DI BENGKULU- (KANAN) Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Bengkulu, Agustinus Dani, (KIRI) Sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong, Bengkulu, mengeluhkan sikap kepala sekolah yang otoriter dan tidak transparan, tunggak gaji sejak setahun lalu 

Menurut Alex, petisi tersebut memuat 20 poin keberatan yang mencakup dugaan pelanggaran dan gaya kepemimpinan otoriter.

Di antaranya adalah dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan, pemerasan, intimidasi terhadap guru, serta tidak dibayarkannya gaji sejumlah tenaga honorer dan pelatih ekstrakurikuler.

Tidak hanya berhenti pada penyampaian internal, petisi itu juga telah resmi dilayangkan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. 

Para guru berharap, akan ada tindak lanjut dan keputusan tegas dari pemerintah provinsi.

Keluhan yang lebih memilukan datang dari Herlina Julianti, seorang guru honorer yang juga turut menandatangani petisi.

Herlina mengaku belum menerima gaji sejak Agustus 2024 hingga kini.

“Sebelum dapat SK Gubernur, saya masih digaji dari dana BOS, bisa Rp1 juta per bulan. Tapi sekarang dipotong-potong, bahkan cuma dapat Rp250 ribu. Saya tetap mengajar karena ini tanggung jawab,” ucapnya dengan lirih.

Herlina berharap, melalui petisi ini, hak para guru dapat dikembalikan dan lingkungan sekolah kembali kondusif.

“Kami ingin hak kami dibayar, dan kepala

Berikut adalah sejumlah poin keberatan yang tercantum dalam petisi:

  1. Kepemimpinan yang arogan dan intervensi terhadap bawahan
  2. Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
  3. Baju praktik yang tidak sesuai standar
  4. Dugaan korupsi dana Praktik Kerja
  5. Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  6. Dugaan utang kepada pihak ketiga atas nama sekolah yang tidak dibayarkan
  7. Intimidasi terhadap bawahan
  8. Pemotongan gaji honorer
  9. Pemutihan gaji honorer
  10. Gaji honorer tidak dibayarkan, dan tenaga honorer diminta mengundurkan diri
  11. Pengancaman dan pemerasan terhadap guru PPPK
  12. Peminjaman uang pribadi dari sejumlah guru ASN, guru honorer, dan staf TU, mengatasnamakan sekolah, dengan nilai mencapai puluhan juta
  13. Perlakuan tidak adil terhadap bawahan
  14. Merendahkan martabat pendidik dan tenaga kependidikan
  15. Memaksa PTT untuk berjaga malam dan merumput di lingkungan sekolah atas perintah kepala sekolah
  16. Pengancaman profesi guru (diberikan 0 jam mengajar bahkan sampai dirumahkan)
  17. Manipulasi tanggal terbit SK kerja tenaga honorer
  18. Pemutusan jaringan WiFi dengan alasan tidak sanggup membayar, sehingga jurusan TKJ tidak bisa praktik
  19. Honorer yang mengundurkan diri secara terpaksa tidak dibayarkan gajinya selama bekerja di SMKN 2 Rejang Lebong

Tidak dibayarkannya gaji pelatih ekstrakurikuler internal 
Respon Kepala Sekolah

Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Bengkulu, Agustinus Dani mengaku terkejut atas tuntutan dirinya mundur dari jabataannya.

Menurut Agustinus Dani, poin yang ada dalam petisi pencopotan jabatannya tidaklah benar. 

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki alasan yang jelas dan membantah tudingan bertindak semena-mena.

Baca juga: Nasib Sekolah Elite di Bekasi Kini Disegel Buntut Guru "Resign" Massal Gegara Diperlakukan Bak ART

Agustinus secara tegas menolak seluruh isi petisi yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved