Karhutla Sumsel
Sebabkan Kebakaran Hingga Ribuan Hektare, Terpidana Kasus Karhutla di Lalan Muba Didenda Rp 3 M
Eksekusi ini dilakukan setelah vonis Pengadilan Negeri Sekayu yang mendarat pada 11 Maret 2025 lalu.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) resmi mengeksekusi pidana denda terhadap Muhammad Nur Alim, Manajer ISPO dan HSSE PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI), sebesar Rp 3 miliar.
Eksekusi ini dilakukan setelah vonis Pengadilan Negeri Sekayu yang mendarat pada 11 Maret 2025 lalu.
Dalam putusan tersebut, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Apabila denda tidak disertai, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan SH MH, dalam keterangan pers Rabu (18/6/2025), menyampaikan bahwa vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan kini melakukan eksekusi terhadap terpidana.
“Denda sebesar Rp 3 miliar akan langsung disetorkan ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hari ini juga terpidana eksekusi ke Lapas Sekayu,” jelasnya.
Muhammad Nur Alim dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba pada tahun 2023.
Baca juga: 70 Persen Wilayah di OKI Rawan Karhutla, BPBD OKI Siapkan 10 Posko Siaga
Baca juga: Gerak Cepat Polsek Indralaya dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Sungai Rambutan
Dalam rilis kejaksaan tersebut, dijelaskan bahwa PT BKI sebenarnya telah memiliki sejumlah fasilitas penanggulangan karhutla, termasuk pelatihan tim pemadam kebakaran, pemasangan spanduk imbauan, patroli rutin, serta koordinasi dengan masyarakat sekitar.
Namun, sebagai manajer yang bertanggung jawab atas perlengkapan pemadaman, Muhammad Nur Alim justru tidak melaporkan kejadian kebakaran kepada pimpinan perusahaan.
Selain itu, peralatan pemadam kebakaran yang tersedia tidak didistribusikan dengan baik dan dibiarkan tersimpan, menyebabkan kesulitan dalam proses pemadaman.
Akibat kelalaian ini, kebakaran yang terjadi di HGU 17 Perkebunan Bayung Lencir Afdeling 4 Blok E51 pada tahun 2023 lalu berlangsung selama seminggu dan menghanguskan 22 blok lahan seluas 379,34 hektare.
Tak hanya itu, pada 14 September 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, kebakaran kembali terjadi di lokasi HGU 62 Estate Sungai Kubu Afdeling 4 Blok K80.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 24.00 WIB, namun muncul kembali di Blok K79 dan K78 keesokan harinya.
Api baru bisa dikendalikan dua hari kemudian.
Kebakaran kembali terjadi di Blok L79 dan menjalar ke blok lainnya hingga akhirnya bisa terjadi pada 10 Oktober 2023. Total luas lahan yang terbakar di wilayah HGU 62 mencapai 996,52 hektare.
Dengan tuntasnya eksekusi pidana ini, Kejari Muba menyatakan proses hukum terhadap Muhammad Nur Alim telah selesai sesuai prosedur dan peraturan-undangan yang berlaku.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Karhutla di Muba, 70 Hektare Lahan di Bayung Lencir Terbakar, Bupati Imbau Warga Tak Bakar Lahan |
![]() |
---|
Menteri Lingkungan Hidup Sebut Sumsel Masuk Daerah Rawan Karhutla, 23 Persen Lahannya Adalah Gambut |
![]() |
---|
Diduga Karena Puntung Rokok, 1 Hektare Lahan di Kembahang lama, Empat Lawang Terbakar |
![]() |
---|
Musim Panas, Pelaku Pembakaran Lahan di OKI Diancam 10 Tahun Penjara Hingga Denda Rp 10 M |
![]() |
---|
Selama 2025, Ada 8 Kali Kasus Kebakaran Lahan Dekat 3 Ruas Tol di Ogan Ilir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.