Sidang Korupsi PUPR OKU

Kasus Dugaan Fee ke DPRD OKU, Saksi Sebut Usulan Pokir Rp 45 Miliar dari Kadis PUPR OKU

Sidang pembuktian perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) digelar, Selasa (17/6/2025)

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PEMERIKSAAN SAKSI -- Majelis hakim dan Jaksa KPK RI bertanya ke saksi Setiawan selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam pembuktian perkara dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU, di Museum Tekstil Palembang, Selasa (17/6/2025). Saksi menyebut usulan dana pokir yang ia tahu murni dari Kadis PUPR. 

"Saya tidak tahu kalau ada aspirasi dari DPRD, usulan itu murni dari PUPR bukan DPRD. Tahunya saya dari pak Novri, angkanya sudah Rp 45 miliar. Saya tidak mengejar apakah ada pesan lain atau darimana karena selama ini tidak dilibatkan," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Setiawan majelis hakim menskors sidang sampai jam Isoma.
 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved