Sidang Korupsi PUPR OKU

Kasus Dugaan Fee ke DPRD OKU, Saksi Sebut Usulan Pokir Rp 45 Miliar dari Kadis PUPR OKU

Sidang pembuktian perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) digelar, Selasa (17/6/2025)

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PEMERIKSAAN SAKSI -- Majelis hakim dan Jaksa KPK RI bertanya ke saksi Setiawan selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam pembuktian perkara dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU, di Museum Tekstil Palembang, Selasa (17/6/2025). Saksi menyebut usulan dana pokir yang ia tahu murni dari Kadis PUPR. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang pembuktian perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025, bergulir di Museum Tekstil Palembang, Selasa (17/6/2025).

Kasus dugaan korupsi ini menjerat dua terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Jaksa KPK RI menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara tersebut yakni, Muhammad Iqbal Alisyahbana mantan Pj Bupati OKU, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU; Setiawan dan Iwan Setiawan, Sekretaris DPRD Kabupaten OKU.

Pertama Jaksa KPK dan majelis hakim mencecar saksi Setiawan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Idi Il Amin SH MH. Saksi ditanyai seputar proses pencairan uang pokir yang diajukan terdakwa.

"Saksi sebelumnya apakah sudah kenal dengan terdakwa Pablo?," tanya jaksa KPK

Lalu saksi menjawab tidak.

"Fauzi ini tiba-tiba datang ke ruangan saya dan bertanya soal berkas dia kapan dicairkan, saya tidak kenal pak. Terdakwa ini juga tidak menjelaskan berkas yang mana, saya langsung jelaskan saja SOP kami kalau berkas lengkap 2 hari diproses," ujar saksi Setiawan.

Baca juga: M Iqbal Alisyahbana Mantan PJ Bupati OKU Jadi Saksi di Sidang Terdakwa Suap Anggota DPRD OKU Rp3,7 M

Lalu jaksa juga menanyakan kepada saksi apakah ada pihak lain yang menemuinya, dalam hal ini yakni dua anggota DPRD Ferlan Juliansyah dan M Fahrudin yang juga menjadi tersangka.

"Kalau pak Ferlan dan Fahrudin mereka hanya nanya utang proyek kapan bisa dibayar tapi saya tidak menanyakan kegiatan yang mana. Saya jawab nanti ya karena belum dianggarkan, karena berkas pekerjaan saya ini banyak pak jadi tidak terlalu interest istilahnya untuk memeriksa satu-satu ," katanya.

Lalu selanjutnya giliran Majelis Hakim yang bertanya ke saksi mengenai usulan dana pokir yang senilai Rp 45 miliar dari siapa idenya.

Dalam keterangannya saksi Setiawan menegaskan kalau usulan tersebut dari Dinas PUPR Kabupaten OKU.

"PUPR yang mengusulkan itu (nilainya), dalam perencanaan anggaran kami belum mengenal istilah pokir. Setelah APBD ditetapkan baru muncul istilah itu," katanya.

Majelis hakim kembali bertanya secara gamblang apakah usulan tersebut murni dari Dinas PUPR apakah ada penyampaian lain dari Novriansyah selaku Kepala Dinas.

"Apakah ada pesan dari pak Novri bahwa usulan ini berdasarkan penyampaian siapa?," tanya hakim.

Saksi menegaskan kalau yang dia tahu usulan tersebut dari Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

"Saya tidak tahu kalau ada aspirasi dari DPRD, usulan itu murni dari PUPR bukan DPRD. Tahunya saya dari pak Novri, angkanya sudah Rp 45 miliar. Saya tidak mengejar apakah ada pesan lain atau darimana karena selama ini tidak dilibatkan," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Setiawan majelis hakim menskors sidang sampai jam Isoma.
 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved