Sidang Korupsi PUPR OKU
Kasus Dugaan Fee ke DPRD OKU, Saksi Sebut Usulan Pokir Rp 45 Miliar dari Kadis PUPR OKU
Sidang pembuktian perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) digelar, Selasa (17/6/2025)
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang pembuktian perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025, bergulir di Museum Tekstil Palembang, Selasa (17/6/2025).
Kasus dugaan korupsi ini menjerat dua terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Jaksa KPK RI menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara tersebut yakni, Muhammad Iqbal Alisyahbana mantan Pj Bupati OKU, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU; Setiawan dan Iwan Setiawan, Sekretaris DPRD Kabupaten OKU.
Pertama Jaksa KPK dan majelis hakim mencecar saksi Setiawan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Idi Il Amin SH MH. Saksi ditanyai seputar proses pencairan uang pokir yang diajukan terdakwa.
"Saksi sebelumnya apakah sudah kenal dengan terdakwa Pablo?," tanya jaksa KPK
Lalu saksi menjawab tidak.
"Fauzi ini tiba-tiba datang ke ruangan saya dan bertanya soal berkas dia kapan dicairkan, saya tidak kenal pak. Terdakwa ini juga tidak menjelaskan berkas yang mana, saya langsung jelaskan saja SOP kami kalau berkas lengkap 2 hari diproses," ujar saksi Setiawan.
Baca juga: M Iqbal Alisyahbana Mantan PJ Bupati OKU Jadi Saksi di Sidang Terdakwa Suap Anggota DPRD OKU Rp3,7 M
Lalu jaksa juga menanyakan kepada saksi apakah ada pihak lain yang menemuinya, dalam hal ini yakni dua anggota DPRD Ferlan Juliansyah dan M Fahrudin yang juga menjadi tersangka.
"Kalau pak Ferlan dan Fahrudin mereka hanya nanya utang proyek kapan bisa dibayar tapi saya tidak menanyakan kegiatan yang mana. Saya jawab nanti ya karena belum dianggarkan, karena berkas pekerjaan saya ini banyak pak jadi tidak terlalu interest istilahnya untuk memeriksa satu-satu ," katanya.
Lalu selanjutnya giliran Majelis Hakim yang bertanya ke saksi mengenai usulan dana pokir yang senilai Rp 45 miliar dari siapa idenya.
Dalam keterangannya saksi Setiawan menegaskan kalau usulan tersebut dari Dinas PUPR Kabupaten OKU.
"PUPR yang mengusulkan itu (nilainya), dalam perencanaan anggaran kami belum mengenal istilah pokir. Setelah APBD ditetapkan baru muncul istilah itu," katanya.
Majelis hakim kembali bertanya secara gamblang apakah usulan tersebut murni dari Dinas PUPR apakah ada penyampaian lain dari Novriansyah selaku Kepala Dinas.
"Apakah ada pesan dari pak Novri bahwa usulan ini berdasarkan penyampaian siapa?," tanya hakim.
Saksi menegaskan kalau yang dia tahu usulan tersebut dari Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
Keluar Duit Miliaran, 2 Pemberi Suap Kasus Fee Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Singgung Uang 'Ketok Palu', Eks Pj Bupati OKU Iqbal Disebut Dalam Dakwaan Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M dari Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator |
![]() |
---|
Mantan Kadis PUPR Beserta 3 Anggota DPRD OKU Didakwa Terima Suap Hingga Rp 3,7 M dari Fee Pokir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.