Sidang Korupsi PUPR OKU

M Iqbal Alisyahbana Mantan PJ Bupati OKU Jadi Saksi di Sidang Terdakwa Suap Anggota DPRD OKU Rp3,7 M

Mantan Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana hadir sebagai saksi dalam sidang  perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
SIDANG -- Mantan Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyabana (tengah) diambil sumpah sebelum memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang  perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025, Selasa (17/6/2025).  Sidang ini digelar untuk pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Ahmad Sugeng santoso dan M Fauzi alias Pablo yang didakwa telah menyuap anggota DPRD OKU dengan total mencapai Rp 3,7 Miliar.  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Mantan Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana hadir sebagai saksi dalam sidang  perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025, Selasa (17/6/2025). 

Selain Iqbal, Jaksa KPK turut menghadirkan Setiawan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU serta Setiawan Sekertaris DPRD OKU sebagai saksi. 

Sidang ini untuk membuktikan dakwaan terhadap dua terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo yang didakwa telah menyuap anggota DPRD OKU dengan total mencapai Rp 3,7 Miliar. 

Sidang digelar di Museum Tekstil dikarenakan gedung Pengadilan Tipikor Palembang masih dalam perbaikan.

Sebelum sidang digelar, ketua Majelis Hakim bertanya kepada para saksi apakah mengenal kedua terdakwa.

"Apakah ketiga saksi mengenal kedua terdakwa, dan masih ada ikatan keluarga," tanya hakim.

Pertanyaan itu dijawab oleh para saksi yang mengaku tidak mengenali keduanya. 

Sedangkan kedua terdakwa Sugeng dan Fauzi hanya diam dan duduk disampingi kuasa hukumnya, mendengar ketiga saksi memberikan keterangan.

Baca juga: Rangkuman OTT KPK di OKU, Kepala Dinas dan 3 Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi Dinas PUPR OKU

Didakwa Suap Rp3,7 Miliar

Dilansir dari situs SIPP PN Palembang, terungkap bahwa terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo didakwa menyuap anggota DPRD OKU. Total suap yang diberikan keduanya senilai Rp3,7 miliar.

Dijelaskan, bahwa terdakwa Ahmad Sugeng Santoso bersama dengan Mendra SB alias Kidal selaku Direktur CV MDR Coorporation, didakwa telah memberikan suap kepada anggota DPRD OKU melalui Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU sebesar Rp1,5 miliar. 

"Terdakwa memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada UMI HARTATI, M.FAHRUDDIN dan FERLAN JULIANSYAH masing-masing selaku anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 sampai dengan 2025 melalui NOPRIANSYAH selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU," bunyi dakwaan tersebut.

Sementara, terdakwa M Fauzi alias Pablo bersama Ahmat Thoha alias Anang juga didakwa memberi suap melalui Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU sebesar Rp 2,2 miliar. 

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada UMI HARTATI, M. FAHRUDDIN dan FERLAN JULIANSYAH masing-masing selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU periode tahun 2024 sampai dengan 2029 melalui NOPRIANSYAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU," bunya dakwaan KPK. 

Jaksa menjelaskan, pemberian uang ini dilakukan karena terdakwa mendapatkan paket pekerjaan fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU yang telah disetujui oleh DPRD Kabupaten OKU dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A.) 2025 sebagai kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten OKU, dan bertentangan dengan kewajiban UMI HARTATI,  M. FAHRUDDIN dan FERLAN JULIANSYAH masing-masing selaku anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 sampai dengan 2029. 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved