Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Kapolsek Diberi Jatah Rp 1 Juta, Peltu Lubis Bersaksi di Pengadilan Militer I-04 Palembang

Peltu Lubis menjelaskan bahwa ia akan menghubungi Kapolsek sehari sebelum kegiatan judi dimulai.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG -- Sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan tiga orang polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung yang dilakukan terdakwa Kopral Dua Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Peltu Lubis sambil pegang mic menceritakan saat ia melarikan diri ketika polisi menggerebek gelanggang judi sabung ayam dan koprok. 

Lubis juga mengakui menerima bagian keuntungan dari judi koprok senilai Rp300 ribu hingga Rp1 juta jika ramai, dan kadang meminta bagian dari judi sabung ayam senilai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari Kopda Bazarsah.

Mengenai peristiwa penggerebekan yang berujung pada penembakan tiga polisi, Lubis menceritakan bahwa ia sudah berada di lokasi sejak pukul 12.00 WIB. Saat itu, sekitar 50 orang sedang bermain judi koprok.

Ketika mendengar suara tembakan tiga kali, ia panik dan langsung melarikan diri meninggalkan Bazarsah. "Kaget sama panik, Komandan, saya dengar suara tembakan tiga kali lalu tinggalkan Bazarsah. Lari sendiri saya sempat bertemu Bazarsah," jawab Peltu Lubis.

Ia sempat berpapasan dengan Kopda Bazarsah yang menenteng senjata dan mengajaknya ikut kabur, namun Lubis memilih jalan yang berbeda. Ia terus berjalan sejauh kurang lebih 10 kilometer melintasi perkebunan untuk menjauh dari lokasi. Dalam pelariannya, ia sempat menghubungi Kapolsek Negara Batin untuk menanyakan suara tembakan, tetapi teleponnya tidak diangkat. Lubis mengaku belum mengetahui bahwa Kapolsek telah menjadi korban penembakan.

Lubis juga sempat menghubungi Dandim Way Kanan untuk meminta arahan, namun diperintahkan untuk segera merapat ke Kodim untuk menyerahkan diri. Namun, ia tidak berani karena takut bertemu anggota polisi jika harus melewati Polsek Negara Batin.

Ia akhirnya dijemput adiknya dan pergi ke Martapura. Setelah merasa tenang, sekitar pukul 00.30 WIB, Lubis kembali menghubungi Dandim, lalu ia dibawa ke Denpom II/3 Lampung. Di sanalah Lubis baru mengetahui bahwa ada tiga orang meninggal dunia, termasuk Kapolsek Negara Batin.

 Saksi yang Dihadirkan

Pada sidang lanjutan kasus Kopda Bazarsah ini, Oditur Militer I-05 Palembang menghadirkan 11 saksi secara langsung dan satu orang saksi secara daring. Berikut daftar saksi yang dihadirkan:

Peltu Yun Heri Lubis
Koptu Rizal Muktiantar (Babinsa Ramil 424)
Zulkarnain Koptu (Babinsa Pakuan Ratu, Kecamatan Negara Batin, tiga kampung)
Ivandri Satria (ipar terdakwa)
Dewa Ketut Buana (warga sipil)
Herman, petani (warga sipil)
Topan Husada (warga sipil)
Poniman, wiraswasta bengkel motor (warga sipil)
Khorizal, wiraswasta (kerabat/sepupu terdakwa)
Nursamsiah (warga sipil)
Meidi (warga sipil)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved